MATARAM (NTBNOW.CO)–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pasangan sejoli asal Ampenan, Kota Mataram, Rabu 27/5 kemarin. Keduanya diduga sebagai pengedar barang haram Sabu diwilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan, berawal dari informasi masyarakat rumah YWA sering digunakan sebagai tempat konsumsi bahkan transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang laki laki inisial YWA (33) dan perempuan inisial DO (25),” ujar Remanto, Kamis 28/5.
Setelah dilakukan penggeledahan di pakaian badan hingga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan dua klip Sabu dengan berat 1,31 gram.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainya seperti, pipet runcing, timbangan electric, pipa kaca, handphone, sepeda motor dan uang tunai.
Atas perbuatannya, Kedua terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti lansung dibawa ke Mapolresta Mataram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungaksnya. (can)
Keterangan gambar:
UNGKAP KASUS: Dua terduga pengedar Sabu YWA DAN DO saat di lakukan pengerbekan oleh Polisi. (ist)












