Kasus  

Audit Belum Rampung, Tersangka Dugaan Korupsi ADD-DD Kotaraja Menyusul

Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.  Lantaran masih menunggu hasil audit kerugian negara.

Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati mengatakan, proses penghitungan kerugian negara saat ini dilakukan Inspektorat Lombok Timur. Setelah hasil audit rampung, kejaksaan akan melanjutkan proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka.

”Kita sedang menunggu untuk perhitungan kerugian negara. Setelah itu nanti sudah rampung semua, baru kita penetapan tersangka,” kata Ayu, di Mataram, Jumaat 2/10.

Dia menyebutkan, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Jaksa mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Desa Kotaraja untuk tahun anggaran 2024-2025.

Dari hasil pendalaman sementara, sebagian anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa dan bendahara desa. Salah satu dugaan penggunaan dana tersebut berkaitan dengan aktivitas judi online.

Tak hanya itu. Dalam proses penyidikan hingga penggeledahan, jaksa juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah proyek yang dalam laporan disebut telah selesai dikerjakan, ternyata diduga tidak ditemukan saat dilakukan pemeriksaan. Jumlah proyek yang dilaporkan selesai tersebut juga disebut cukup banyak.

Di sisi lain, Kejari Lombok Timur juga tengah menangani dugaan penyimpangan DD dan ADD di sejumlah desa lainnya. Ayu membenarkan sedikitnya masih ada lima desa yang berkaitan dengan temuan penyimpangan dan kini masuk proses penanganan. Namun, kejaksaan belum membuka identitas desa-desa tersebut ke publik. ”Iya, masih ada desa-desa yang lain. Tapi kita terbatas SDM, jadi kita proses satu per satu dulu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai identitas lima desa tersebut, Ayu belum bersedia membeberkannya. ”Desa mana saja, sementara belum kita bisa angkat,” ucapnya.

Ayu mengaku, lima desa tersebut sebelumnya telah diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan uang berdasarkan temuan Inspektorat Lombok Timur. Namun, hingga batas waktu pengembalian berakhir, tidak ada pengembalian. Kondisi tersebut membuat penanganan perkara dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

”Iya, sama dikasih jangka waktu 60 hari untuk pengembalian. Tapi memang tidak ada pengembalian, jadi ya kita proses di kejaksaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Lombok Timur menggeledah Kantor Desa Kotaraja, Senin (15/9) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sekitar 50 dokumen. Selain itu, dua unit telepon seluler (HP) turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyasar perangkat desa. Masyarakat yang menyewa tanah kas desa hingga penyewa kios milik desa turut dimintai keterangan. Perangkat RT, operator desa, pihak swasta, hingga pemilik toko yang menjadi tempat pembelian barang-barang kantor juga diperiksa. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *