MATARAM (NTBNOW.CO) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mencatat sebanyak 23 kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2023 hingga September 2026.
Dari data tersebut, LPA Mataram menyebut terdapat 15 pimpinan pondok pesantren yang terseret dalam perkara hukum. Data tersebut disampaikan Ketua LPA Mataram Joko Jumadi dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (30/9/2026). “Update sampai hari ini, sejak 2023 sampai 2026, sekarang ada 23,” kata Joko.
Joko menjelaskan, dari 15 pimpinan pondok pesantren yang disebut dalam data tersebut, sebagian perkara telah memperoleh putusan pengadilan. Sementara beberapa perkara lainnya masih berada dalam proses hukum.
Menurut Joko, terdapat 10 orang yang telah divonis pengadilan, dua orang menjalani penahanan, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses penanganan hukum.
Ia menyebut putusan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum di antaranya berupa pidana penjara dengan masa hukuman mulai dari enam hingga 19 tahun. Namun, LPA Mataram tidak menyebut seluruh perkara tersebut berada pada tahapan hukum yang sama.
Selain menyampaikan data tersebut, LPA Mataram menyoroti sejumlah perkara dugaan kekerasan seksual yang dinilai belum memperoleh kejelasan dalam proses hukumnya.
Salah satunya merupakan perkara di Lombok Tengah yang oleh LPA dikaitkan dengan seorang pimpinan pondok pesantren. Joko menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.
Joko juga menyampaikan bahwa terduga pelaku dalam perkara tersebut disebut berada di luar negeri. Namun, informasi mengenai status hukum dan proses penanganan perkara tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.
LPA Mataram juga menyoroti perkara di Kabupaten Sumbawa yang menurut mereka melibatkan sejumlah santri sebagai korban. Joko menyebut terdapat 29 santri yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, dengan 27 di antaranya telah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Menurut Joko, terduga pelaku sebelumnya sempat menjalani penahanan. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan sebelum masa penahanan berakhir. “Penahanannya ditangguhkan, sekitar lima hari sebelum masa penahanan berakhir,” katanya.
LPA Minta Kejati NTB Lakukan Ekspos Khusus
Joko mengatakan, perkara tersebut masih menghadapi proses pelengkapan berkas. Ia menyoroti adanya petunjuk jaksa dalam proses penelitian berkas perkara atau P-19.
P-19 merupakan petunjuk dari jaksa kepada penyidik apabila hasil penelitian berkas perkara dinilai masih memerlukan kelengkapan, baik dari aspek formil maupun materiil.
LPA Mataram menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian karena, menurut keterangan yang mereka terima, jumlah saksi yang telah diperiksa cukup banyak.
“Kalau melihat dari sisi pembuktian, dari jumlah saksi saja 27. Ada beberapa saksi yang saling menyaksikan terkait dugaan pencabulan atau perbuatan kekerasan seksual,” kata Joko.
Ia juga menyebut adanya pemeriksaan psikologis dan keterangan ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait dugaan modus dalam perkara itu, Joko menyampaikan keterangan yang diterima LPA Mataram mengenai praktik yang disebut menggunakan istilah “barakallah”. Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari informasi yang disampaikan LPA dan perlu dibuktikan dalam proses hukum.
Selain perkara di Lombok Tengah dan Sumbawa, LPA Mataram juga menyinggung perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bima.
Joko menyebut perkara tersebut diduga melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren dan seorang oknum ustaz. Menurutnya, perkara tersebut hingga kini belum masuk persidangan.
LPA Mataram meminta Kejaksaan Tinggi NTB memberikan perhatian terhadap perkara-perkara tersebut dan melakukan ekspos bersama penyidik kepolisian untuk mengetahui kendala dalam proses penanganannya.
“Kami berharap dua kasus ini harus segera dilakukan ekspos khusus oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTB dengan melibatkan pihak kepolisian. Apa hambatannya,” kata Joko.
LPA: Kasus Berjalan Sejak 2024
Joko menyebut salah satu perkara yang disorot LPA Mataram telah ditangani sejak 2024, tetapi hingga konferensi pers digelar belum masuk ke tahap persidangan.
“Kasus ini dari 2024 sampai hari ini belum disidangkan. Tidak ada SP3 juga. Jadi kami berharap ini menjadi perhatian,” katanya.
LPA Mataram berharap koordinasi antara penyidik dan jaksa dapat dilakukan untuk memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum dan hak-hak korban anak tetap terlindungi.
Dalam pemberitaan mengenai perkara kekerasan seksual terhadap anak, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Identitas korban anak juga wajib dilindungi untuk mencegah dampak lanjutan terhadap korban.
LPA Mataram menyatakan akan terus memantau proses hukum sejumlah perkara tersebut dan mendorong agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (can)
Keterangan Foto:
Konferensi pers : Ketua LPA Mataram Joko Jumadi (Kemeja Hitam), Tim Kuasa hukum LPA Mataram Yan Mangandar dalam Konferensi pers di Mataram, Rabu 30/9. (susan/ntbnow.co)












