Kasus  

Modus Terapi Sakit Gigi, Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Ponpes di Sekotong 

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi. (susan/ntbnow.co)

LOMBOK BARAT (NTBNOW.CO) — Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sekotong, Lombok Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual. Dugaan peristiwa tersebut disebut bermula ketika korban mengeluhkan sakit gigi dan kemudian mendapat tawaran terapi dari pimpinan ponpes.

Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian dan telah memasuki tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya menerima informasi terkait dugaan peristiwa tersebut dan turut melakukan pendampingan terhadap korban.

Menurut Joko, pihak yang dilaporkan berinisial N (40), yang disebut sebagai pimpinan ponpes tempat korban menuntut ilmu.

Joko menjelaskan, dugaan peristiwa itu berawal ketika korban mengalami sakit gigi. Saat itu, korban disebut mendapat tawaran terapi dari terlapor yang disampaikan sebagai bagian dari pengobatan.

“Terduga pelaku merupakan pimpinan ponpes berinisial N yang bergelar tuan guru, dengan modus berpura-pura memberikan pengobatan medis kepada korbannya,” kata Joko, Kamis (1/10).

Dalam proses terapi tersebut, menurut Joko, terdapat pemeriksaan pada bagian tubuh korban yang tidak berkaitan secara langsung dengan keluhan sakit gigi.

Joko menyebut pemeriksaan tersebut diduga disertai penjelasan mengenai hubungan jaringan saraf antara bagian tubuh tertentu dengan gigi. Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari informasi yang disampaikan kepada LPA Mataram dan tengah didalami dalam proses hukum.

LPA Mataram, lanjut Joko, memberikan pendampingan untuk memastikan hak dan perlindungan korban tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara.

“Kami terus mengumpulkan bukti tambahan dan siap mendampingi korban sampai selesai,” ujarnya.

Joko mengatakan dugaan kasus tersebut menjadi perhatian LPA Mataram karena berkaitan dengan lingkungan pendidikan dan relasi antara pengasuh dengan santri. Menurutnya, pengawasan dan mekanisme perlindungan anak di lingkungan pendidikan perlu terus diperkuat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang sedang ditangani pihaknya.

Heddy mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihak yang dilaporkan juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan terlapor sudah sebagai saksi. Ini sudah tahap sidik,” kata Heddy.

Meski demikian, polisi belum menetapkan status hukum terlapor sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk tahap selanjutnya kami sedang memenuhi dua alat bukti,” ujarnya.

Heddy menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut. Status hukum pihak yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

“Kami penuhi alat buktinya dulu, karena berdasarkan asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *