MATARAM (NTBNOW.CO)– Kasus penganiayaan di Jalan Udayana, Kota Mataram, yang menewaskan seorang pelajar menjadi alarm serius bagi pengawasan anak. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menilai, pencegahan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan patroli polisi. Peran orang tua dan lingkungan dinilai menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menyoroti keberadaan anak-anak di luar rumah hingga dini hari. Menurutnya, pengawasan keluarga harus diperkuat agar aktivitas dan pergaulan anak tetap terpantau.
“Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting. Kita mempertanyakan juga, ketika anak-anak masih di bawah umur bisa berada di luar rumah sampai pukul 02.00 atau 03.00 dini hari, orang tuanya ada di mana?” tegas Joko, Rabu (28/10).
Dia mengatakan, kasus kekerasan yang melibatkan pelajar bukan kali pertama terjadi di Kota Mataram. Berulangnya kejadian dengan pelaku berbeda menunjukkan bahwa persoalan pengawasan dan pengasuhan anak harus ditangani secara serius.
Menurut Joko, penanganan oleh aparat setelah tindak kekerasan terjadi memang diperlukan. Namun, langkah pencegahan di lingkungan keluarga dan masyarakat tidak boleh diabaikan.
“Kalau kita hanya mengharapkan polisi melakukan patroli, itu hanya penanganan di hilir. Yang harus kita dorong adalah bagaimana persoalan di hulunya diselesaikan, terutama terkait pengawasan dan pengasuhan anak,” ujarnya.
LPA juga meminta sekolah mengambil peran lebih aktif dalam membina perilaku siswa. Sementara itu, masyarakat diharapkan tidak menutup mata terhadap aktivitas anak-anak dan remaja di ruang publik hingga larut malam, terutama di kawasan yang dinilai rawan terjadi persoalan sosial dan tindak kriminalitas.
Dia menegaskan, pemerintah daerah perlu hadir melalui kebijakan dan program yang menyentuh persoalan mendasar anak dan remaja. Pemerintah Provinsi NTB juga harus dilibatkan, khususnya dalam pembinaan dan pengawasan pelajar SMA yang menjadi kewenangannya.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Bagaimana pengawasan dan pengasuhan anak bisa diperkuat, sehingga kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tuturnya.
Di sisi lain, LPA Kota Mataram turut mendampingi penanganan perkara penganiayaan tersebut. Joko menyebutkan, dari 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 10 orang di antaranya masih berstatus anak.
LPA memberikan pendampingan hukum kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum sesuai kebutuhan penanganan perkara dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan juga menjadi perhatian bagi anak yang menjadi korban.
LPA berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mendukung perlindungan serta penanganan korban.
Joko menegaskan, pemenuhan hak anak dalam proses hukum harus tetap berjalan tanpa mengesampingkan keseriusan tindak kekerasan yang terjadi. (can)












