Kasus  

Jaksa Telusuri Asal Emas 5,3 Kg di BIL

Kepala Kejati NTB Wahyudi. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kasus dugaan penyelundupan emas seberat hampir 5,3 kilogram melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai mengawal perkembangan penyidikan untuk memastikan konstruksi perkara terungkap secara utuh, termasuk menelusuri asal-usul emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, hingga kini, jaksa belum memperoleh gambaran lengkap mengenai konstruksi perkara yang melibatkan dua orang tersebut.

“Sudah kami tunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Wahyudi, Kamis 22/10.

Dia berharap penyidik tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran kepabeanan, tetapi juga mampu mengungkap asal-usul emas yang hendak dibawa ke luar negeri tersebut.

Wahyudi mendorong Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai bersama Korwas PPNS Polda NTB mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain di balik upaya penyelundupan tersebut.

“Sebaiknya memang terungkap. Lebih baiknya seperti itu, sehingga tergambar tindak pidananya secara utuh,” tegasnya.

Menurutnya, gambaran lengkap perkara akan terlihat setelah penyidik merampungkan berkas dan mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat. Karena itu, Kejati NTB masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut sebelum memberikan penjelasan mengenai konstruksi kasus secara menyeluruh.

“Saya belum dapat menjelaskannya lebih lanjut. Kami masih menunggu penyidik menyelesaikan berkas perkara. Nanti akan tergambar di situ siapa yang bertanggung jawab, siapa yang salah, serta terungkap atau tidak tindak pidananya,” jelas Wahyudi.

Dalam dokumen SPDP bernomor PDP-03/KBC.1303/PPNS/2026 tertanggal 4 Oktober 2026, penyidik menguraikan dugaan tindak pidana mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Perkara tersebut berkaitan dengan empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram atau sekitar 5 kilogram yang diamankan petugas Bea Cukai di Pintu 6 Keberangkatan Internasional BIZAM, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 17.15 WITA.

Dalam SPDP itu, CGS telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sebelumnya, PPNS Bea Cukai Mataram bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap dua peristiwa pengamanan emas di BIZAM pada 3 Oktober 2026.

Kepala Bea Cukai Mataram I Made Aryana mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan terhadap seorang pria asal Manado berinisial CGS. Petugas mencurigai gerak-gerik pria tersebut saat berada di ruang tunggu bandara.

“Kami mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan di ruang tunggu bandara. Kemudian, setelah digeledah, kami menemukan empat buah emas batangan dalam tas selempangnya,” ungkap Aryana.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat batang emas dengan berat 5.003,6 gram. Temuan itu menjadi dasar penanganan dugaan pelanggaran kepabeanan terhadap CGS.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZY. Pria tersebut kedapatan membawa gelang emas seberat 294,2 gram yang terdeteksi melalui pemindaian mesin X-ray bandara di dalam tas ranselnya.

Juru Bicara Bea Cukai Mataram Sa’nun menjelaskan, CGS telah resmi berstatus tersangka. Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan ZY. “ZY masih dilakukan penelitian. Masih sebatas dimintai keterangan,” jelasnya.

Dengan demikian, total emas yang diamankan dari dua peristiwa tersebut mencapai 5.297,8 gram atau hampir 5,3 kilogram. (can)