Kasus  

LBH Fatih Dampingi 28 Korban Travel Umrah Diduga Ilegal 

Ketua FPH Israil usai mengecek legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah kantor Kementerian Haji dan Umrah di NTB. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Dugaan penipuan berkedok perjalanan umrah kembali menjadi perhatian di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 28 orang mengaku menjadi korban salah satu oknum travel umrah yang diduga belum mengantongi izin resmi. Mereka gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah mengumpulkan uang dan mengurus dokumen perjalanan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatih Putri Hakiki (FPH), Israil menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang menjadi korban travel umrah ilegal di NTB.

Israil mengatakan, kedatangannya ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di NTB bertujuan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyetorkan uang kepada agen perjalanan.

“Saya datang untuk membantu masyarakat yang banyak menjadi korban oknum travel yang tidak jelas. Saya ingin memastikan mana travel yang sudah berizin dan mana yang belum,” ujarnya, Kamis 15/10.

Dia menyebut, dugaan kasus yang melibatkan oknum travel berinisial THU yang beroperasi diwilayah Dompu menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatiannya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 57 hingga 58 orang disebut telah dipulangkan setelah gagal melanjutkan perjalanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 orang telah mengadu kepadanya. Namun, hingga saat ini, baru empat orang yang secara resmi memberikan surat kuasa kepada LBHnya untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Yang sudah memberikan surat kuasa baru empat orang dari 28 orang yang mengadu. Saya akan membantu mereka sesuai dengan permintaan dan kebutuhan hukumnya,” tuturnya.

Israil mengungkapkan, laporan terhadap dugaan kasus tersebut telah disampaikan secara pribadi oleh para korban ke Polres Dompu pada Rabu 14/10 kemarin. Dia mengaku telah mengarahkan para korban untuk menempuh jalur hukum, meski tidak dapat mendampingi langsung saat pelaporan karena sedang menjalani agenda persidangan.

Menurut dia, persoalan yang dialami para korban bukan sekadar gagal berangkat, melainkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara janji awal perjalanan dan kenyataan yang mereka alami.

Para korban, kata dia, sebelumnya dijanjikan berangkat menuju Makkah untuk menjalankan ibadah umrah. Namun, sebagian di antaranya justru hanya sampai di Jakarta sebelum akhirnya kembali ke Bima dan Dompu.

“Janji awalnya tujuan ke Makkah. Tetapi, kenyataannya ada yang hanya sampai Jakarta, kemudian kembali ke Bima dan Dompu. Mereka tentu kecewa karena keberangkatan tidak sesuai dengan perjanjian,” ungkapnya.

Terkait kerugian, Israil menyebut nominal yang disampaikan para korban bervariasi. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, terdapat perbedaan angka kerugian sekitar Rp36 juta hingga Rp38 juta peroran. Namun, besaran kerugian masing-masing korban masih perlu dipastikan melalui penelusuran lebih lanjut.

Dia menegaskan, pendampingan hukum yang ditawarkan LBH Fatih tidak terbatas pada korban travel berinisial THU. Masyarakat di seluruh wilayah NTB yang merasa dirugikan oleh penyelenggara perjalanan umrah yang diduga tidak berizin dipersilakan mengadukan kasusnya.

“Saya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang menjadi korban travel tanpa izin. Silakan melapor kepada kami. Kami siap mendampingi untuk melaporkan persoalan ini ke Polda NTB,” tegasnya.

Israil juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran perjalanan umrah, terutama jika legalitas penyelenggaranya belum jelas. Calon jemaah diminta memeriksa langsung status perizinan travel melalui instansi pemerintah yang berwenang sebelum melakukan pembayaran.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena tidak mengetahui apakah travel tersebut sudah berizin atau belum. Tolong teliti terlebih dahulu sebelum memutuskan berangkat umrah,” pesannya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak Polres Dompu terkait laporan yang disampaikan para korban. Status penanganan laporan tersebut masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian. (can)