MATARAM (NTBNOW.CO) – Tim kuasa hukum pengasuh Pondok Pesantren Raudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kelalaian terkait insiden kebakaran yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia.
Penasihat hukum AMR, Muhammad Ikhwan, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Karena perkara ini sudah masuk ke ranah hukum dan telah ada penetapan tersangka, tentu kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Ikhwan di Mataram, Selasa (14/7/2026).
Meski demikian, ia menilai penyidik belum dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara tindakan kliennya dengan peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Menurut Ikhwan, pasal yang disangkakan merupakan pasal mengenai kelalaian, sehingga harus dibuktikan adanya hubungan langsung antara tindakan seseorang dengan akibat yang ditimbulkan.
“Kami tidak melihat Tuan Guru memiliki hubungan langsung dengan penyebab terjadinya peristiwa tersebut,” katanya.
Versi Kuasa Hukum Soal Kronologi Kejadian
Ikhwan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, peristiwa itu bermula ketika sejumlah santri memanfaatkan waktu istirahat untuk membuat ketapel menggunakan kayu bercabang.
Menurutnya, kayu tersebut hendak diluruskan dengan menggunakan api dan bensin yang dibawa sendiri oleh para santri.
“Mereka masuk ke sebuah kamar kosong yang tidak digunakan, menutup pintu agar tidak diketahui pengurus, kemudian melakukan pembakaran. Dalam proses itu, bensin diduga tersenggol hingga api membesar dan mereka kesulitan keluar,” jelasnya.
Ia menegaskan, aktivitas tersebut, menurut pihaknya, dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus pondok pesantren.
Bahkan, kata dia, sebelum kejadian pengurus telah melakukan pemeriksaan kamar untuk memastikan seluruh santri berada di tempat masing-masing.
AMR Disebut Tidak Berada di Lokasi
Ikhwan juga menyampaikan bahwa saat peristiwa terjadi, AMR disebut tidak berada di lokasi karena sedang sakit di rumah.
Setelah mengetahui adanya insiden tersebut, lanjutnya, kliennya segera membantu proses evakuasi korban ke fasilitas kesehatan dan memberikan bantuan biaya pengobatan.
“Begitu mengetahui kejadian, beliau langsung berupaya agar para korban dibawa ke puskesmas, kemudian dirujuk ke rumah sakit, sekaligus memberikan bantuan biaya kepada para korban,” ujarnya.
Bantah Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
Kuasa hukum juga membantah adanya dugaan bahwa pihak pondok pesantren berupaya menghilangkan barang bukti atau menutupi lokasi kejadian.
“Kalau memang ada niat menutupi, tentu tempat kejadian perkara bisa dibersihkan atau diubah. Faktanya, tidak ada satu pun yang dipindahkan sampai polisi melakukan olah TKP,” katanya.
Ikhwan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini yang menyimpulkan telah terjadi perbuatan yang disengaja.
Menurutnya, penyidik menerapkan pasal mengenai dugaan kelalaian, bukan pasal yang mengatur tindak pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan.
Ajukan Praperadilan
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum menyatakan sedang menyiapkan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap AMR.
“Kami sedang menyiapkan praperadilan karena menilai penetapan tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang relevan. Barang bukti yang disita lebih banyak berupa dokumen administrasi pondok, sementara itu merupakan ranah administrasi dan bukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan kelalaian pidana oleh klien kami,” ujar Ikhwan.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni AMR selaku pimpinan pondok pesantren dan seorang santri berinisial MR (14).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Perkara ini berawal dari insiden yang terjadi pada November 2025 dan mengakibatkan tiga santri mengalami luka bakar. Salah seorang korban, M. Sahril Sobirin (13), meninggal dunia pada Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif. Sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang berbeda. Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih berlangsung. (susan)












