Kasus  

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes dan Santri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH (NTBNOW.CO)–Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Dua tersangka tersebut adalah pimpinan pondok pesantren, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), dan seorang santri berinisial MR (14).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk menggelar perkara.

“Setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah serta dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pimpinan pondok pesantren AMR dan MR,” kata Kholid.

Tiga korban dalam peristiwa itu adalah Sahid Al Hudrry (13), Ahmad Devan Ramadhan (13), dan M. Sahril Sobirin (13). Ketiganya mengalami luka bakar dalam insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025.

Dia menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025, penyelidikan baru dimulai pada awal Juni 2026. Polisi menyebut keterlambatan penanganan disebabkan para korban tidak segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi untuk mengungkap penyebab peristiwa dan dugaan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan peristiwa bermula ketika sejumlah santri membeli bahan bakar cair yang awalnya akan digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan coretan cat di kamar.

“Niat awal membeli cairan tersebut sebagai pengganti thinner untuk membersihkan tembok kamar yang penuh coretan. Setelah sebagian digunakan, masih tersisa satu botol air mineral berisi bahan bakar yang kemudian dibawa ke sebuah kamar kosong,” ujarnya.

Menurutnya, para santri kemudian berkumpul di kamar kosong itu dengan tujuan membuat ketapel. Berdasarkan keterangan MR, kayu berbentuk huruf V akan lebih mudah dibentuk apabila dipanaskan menggunakan api.

“Terlapor kemudian menuangkan bahan bakar ke dalam panci untuk membakar kayu. Namun api menyambar sisa bahan bakar yang masih berada di dalam botol sehingga menimbulkan percikan api. Saat panik, botol dipukul dengan harapan api padam, tetapi justru api membesar dan menyambar kasur,” jelasnya.

Api kemudian membakar isi kamar dan menyambar pakaian tiga korban. Dalam kondisi panik, para santri berusaha memadamkan api dan menyelamatkan diri. Namun tiga korban kesulitan keluar karena pintu kamar harus ditarik ke arah dalam, sementara mereka sudah mengalami luka bakar.

“Anak-anak panik. Dua anak berhasil keluar lebih dulu, sedangkan tiga korban tidak dapat membuka pintu karena posisi pintu harus ditarik ke dalam. Akhirnya seorang santri meminta bantuan sehingga pintu didobrak dan para korban berhasil dievakuasi,” ujar Punguan.

Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan perundungan yang dialami salah satu korban tiga hari sebelum kejadian. Namun, berdasarkan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan para saksi, polisi tidak menemukan keterkaitan antara perundungan tersebut dengan peristiwa kebakaran.

“Korban membenarkan pernah mengalami perundungan tiga hari sebelumnya, tetapi tidak ada ancaman dan tidak ada hubungan dengan kejadian pembakaran pada hari itu. Mereka berada di lokasi atas kesepakatan sendiri tanpa tekanan,” jelasnya.

Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa pengelolaan dan pengawasan santri di pondok pesantren hanya dilakukan oleh guru yang kini menjadi tersangka bersama istrinya. Dari keterangan para saksi, polisi menilai pengawasan terhadap para santri tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Berdasarkan keterangan para saksi, pembinaan maupun pengawasan terhadap santri hampir tidak pernah dilakukan. Fakta-fakta itu menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka,” bebernya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (can)

Keterangan Foto:

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Polresta Lombok Tengah, Kamis 9/7. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *