MATARAM (NTBNOW.CO)–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026 sudah sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang pedoman pengadaan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB Ahsanul Khalik mengatakan berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, batas standar biaya sewa mengikuti harga pasar (at cost) atau penyesuaian khusus Standar Biaya Masukan.
“Program tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah dan telah masuk dalam RPJMD NTB 2025–2029,” kata juru bicara Pemerintah Provinsi NTB itu, Rabu 8/7.
Menurutnya, pada tahap awal penyusunan KUA-PPAS, kebutuhan kendaraan direncanakan melalui belanja modal sekitar Rp 8,25 miliar. Namun dalam pembahasan RAPBD, skema tersebut diubah menjadi penyewaan kendaraan agar pengelolaan kendaraan dinas lebih efisien dan tidak menambah aset pemerintah.
Perubahan model pengelolaan itu menyebabkan anggaran bergeser menjadi belanja sewa kendaraan sebesar Rp 14,902 miliar sebagaimana ditetapkan dalam APBD 2026 setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Dia juga menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik. Sebelum menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pejabat Pembuat Komitmen melakukan survei harga dari berbagai sumber sebelum bernegosiasi dengan penyedia.
“Hasil negosiasi berhasil menurunkan nilai kontrak dari HPS sebesar Rp 14.902.200.000 menjadi Rp 14.784.000.601 sehingga pemerintah memperoleh harga yang lebih efisien,” tulis Pemprov NTB.
Mantan kepala Dinas Sosial NTB itu juga mengungkapkan, kontrak tersebut mencakup penyediaan 72 unit kendaraan listrik yang terdiri atas 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior. Selain penyediaan kendaraan, kontrak juga meliputi pembayaran pajak kendaraan, STNK, asuransi all risk, perawatan berkala, penggantian suku cadang, kendaraan pengganti apabila terjadi kerusakan, hingga fasilitas pengisian daya listrik untuk kendaraan jabatan.
Dia mengaku, pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan konsultasi dengan Inspektorat, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta BPKP Perwakilan NTB, kontrak kemudian diubah melalui addendum pada 13 April 2026.
Perubahan itu menyesuaikan masa kontrak dari 12 bulan menjadi sembilan bulan 23 hari sehingga nilai kontrak turun menjadi Rp12.002.065.025. Mekanisme pembayaran biaya pengisian daya kendaraan jabatan juga diubah dari sistem pembayaran tetap menjadi berdasarkan penggunaan riil (by use).
“Pemerintah Provinsi NTB secara aktif melakukan pengendalian, konsultasi, evaluasi, dan penyempurnaan kontrak bersama perangkat pengawasan internal serta BPKP sebagai bentuk komitmen memastikan setiap tahapan pelaksanaan tetap sesuai ketentuan, akuntabel, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap keuangan daerah,” tegasnya.
Ahsanul menegaskan tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dari proses pengadaan tersebut. Pemerintah menyatakan siap memberikan seluruh dokumen dan penjelasan apabila dibutuhkan Kejaksaan Tinggi NTB.
“Apabila Kejaksaan Tinggi NTB memerlukan penjelasan, klarifikasi, dokumen maupun data pendukung, Pemerintah Provinsi NTB siap memberikan dukungan sepenuhnya agar penanganan laporan masyarakat dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Dia juga menyatakan menghormati proses penanganan laporan masyarakat yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terkait pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.
“Kami menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejati terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026,” ucapnya.
Dia juga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Di saat yang sama, Pemprov meminta seluruh pihak tidak membangun opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan sewa mobil listrik Tahun Anggaran 2026 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB senilai Rp 14 miliar. Mobil listrik itu dijadikan mobil dinas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Laporan itu diterima Kejati NTB pada tanggal 2/6/2026, dengan nomor surat: 006/NTWP/B/V/2026.
Ringkasan isi surat menyebutkan laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan sewa mobil listrik Tahun Anggaran 2026. (can)












