LOMBOK BARAT (NTBNOW.CO)–Sengketa lahan seluas sekitar empat hektare di Dusun Bilekedit, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, kembali memanas.
Kepala Desa Kuripan, Hasbi, mengerahkan ratusan warga bersama sejumlah organisasi masyarakat untuk memasuki lahan yang selama puluhan tahun dikuasai 17 ahli waris warga Babussalam.
Dalam aksi itu, enam plang bertuliskan Tanah Wakaf Masjid Kuripan dipasang di sejumlah titik. Namun, langkah tersebut dipersoalkan kuasa hukum para ahli waris karena dilakukan tanpa melalui proses eksekusi oleh pengadilan.
Kuasa hukum 17 ahli waris, Ahmad Syaifullah, menilai pengosongan lahan hanya berlandaskan surat pemberitahuan dari kuasa hukum pengurus Masjid Kuripan, bukan berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Mataram.
“Semua pengambilalihan dan penyerahan objek yang dimaksud dalam putusan itu harus melalui pengadilan. Tidak serta-merta bisa diambil alih secara langsung seperti ini. Ini kan menimbulkan gejolak konflik di masyarakat,” kata Syaifullah Kamis (9/7).
Dia mengaku, pihaknya tidak mempersoalkan adanya putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 1960 yang menyatakan sebagian lahan merupakan tanah wakaf masjid. Yang dipersoalkan adalah mekanisme pelaksanaan putusan tersebut.
Menurutnya, setiap eksekusi objek sengketa wajib dilakukan melalui permohonan resmi ke pengadilan agar dilakukan constatering atau pencocokan objek di lapangan. Apalagi, menurut dia, kondisi fisik maupun batas-batas tanah telah berubah setelah lebih dari enam dekade.
“Belum tentu objek yang tertuang dalam putusan tahun 1960 sama persis dengan fisik lahan yang dikuasai warga selama puluhan tahun sampai saat ini,” ujarnya.
Ia juga menilai apabila lahan telah lama dikuasai masyarakat, pihak yang mengklaim hak atas tanah semestinya terlebih dahulu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk menguji kepemilikan secara sah sebelum meminta pengosongan.
“Satu-satunya lembaga negara yang dapat melaksanakan eksekusi objek sengketa adalah pengadilan. Kalau seperti ini caranya, terkesan menggunakan cara-cara premanisme yang dibungkus seolah-olah legal,” jelasnya.
Pihak ahli waris menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, apabila tindakan penguasaan lahan terus dilakukan tanpa mekanisme hukum yang berlaku.
“Klien kami sangat keberatan dengan tindakan ini. Langkah hukum selanjutnya akan kami bahas secara mendalam bersama tim,” tegas Syaifullah.
Sementara itu, Kepala Desa Kuripan Hasbi membantah tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum. Ia menyatakan penguasaan lahan mengacu pada Putusan Nomor 161/P-N/1960/Perdata Pengadilan Negeri Mataram yang, menurutnya, telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 1982. “Jangan sampai diklaim menjadi hak milik. Mereka ini hanya penggarap,” kata Hasbi.
Ia menjelaskan sengketa bermula dari klaim pengurus Masjid Hidayatul Mukhtar terhadap tanah wakaf yang sejak lama digarap warga tanpa menyerahkan hasil sebagaimana yang diklaim pihak masjid.
Di sisi lain, salah seorang ahli waris, Muhammad, meminta Bupati Lombok Barat mengevaluasi Kepala Desa Kuripan. Ia menduga kepala desa ikut berperan dalam upaya pengambilalihan lahan tersebut.
“Kami menduga kades menjadi dalang di balik pengambilalihan lahan ini. Dugaan kami, ada kepentingan tertentu apabila lahan ini dikuasai Desa Kuripan,” pungkasnya. (can)












