Kasus  

Kuasa Hukum Keluarga NDR Minta Polisi Telusuri Handphone Korban

Penasihat hukum keluarga korban, Lalu Anton Heriawan. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (NDR), mengungkap sejumlah fakta baru yang dinilai penting untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Kuasa hukum keluarga korban meminta penyidik Satreskrim Polresta Mataram menelusuri keberadaan telepon seluler milik korban yang diduga masih belum ditemukan.

Penasihat hukum keluarga korban, Lalu Anton Heriawan, mengatakan telepon seluler tersebut berpotensi menjadi alat bukti penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebelum maupun setelah pembunuhan terjadi.

Menurut Anton, berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat dua unit handphone yang dimilikinya. Satu unit iPhone milik korban telah dibuang, sedangkan satu unit ponsel merek Vivo diduga dititipkan di sebuah kios penjual bensin eceran saat pelaku bersama rekannya kehabisan bahan bakar di perjalanan.

“Kami meminta penyidik menemukan handphone tersebut. Apakah di dalamnya ada petunjuk yang bisa menjelaskan apakah pelaku bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang turut membantu,” ujar Anton usai mengikuti rekonstruksi, Senin (3/8/2026).

Ia menilai riwayat komunikasi maupun data digital yang tersimpan di dalam telepon seluler tersebut dapat menjadi petunjuk penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum maupun sesudah pembunuhan.

“Handphone itu ada dua. iPhone dibuang, sedangkan yang Vivo dititip di salah satu penjual bensin eceran saat dia bersama pacarnya karena kehabisan bensin,” jelasnya.

Selain menyoroti keberadaan barang bukti digital, Anton juga menilai rekonstruksi memperlihatkan tingkat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Berdasarkan adegan yang diperagakan, korban sempat dibekap dan dicekik hingga kehilangan kesadaran. Namun, pelaku kembali melakukan tindakan yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

“Yang kami lihat, pada adegan awal korban dibekap dan dicekik hingga sempat pingsan. Artinya pelaku sempat memastikan korban masih hidup, tetapi kemudian justru kembali melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal. Itu menunjukkan tindakan yang sangat kejam,” katanya.

Anton juga mengungkapkan, rekonstruksi memperlihatkan pelaku sempat membongkar sepeda motor milik korban setelah mengetahui adanya sayembara bagi masyarakat yang dapat menemukan kendaraan tersebut. Motor kemudian dipreteli, knalpotnya diganti, dan disimpan di rumah kakak pelaku.

Sementara itu, terkait dugaan kekerasan seksual, Anton menyebut rekonstruksi versi pelaku tidak menunjukkan adanya tindakan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan adegan yang diperagakan, peristiwa bermula ketika korban memergoki pelaku berada di dalam kamar kos. Korban kemudian berteriak sehingga pelaku panik dan spontan membekap korban.

“Dari rekonstruksi versi pelaku, tidak ada dugaan pelecehan seksual. Saat kunci kamar dicabut, korban dan pelaku saling berhadapan. Korban berteriak, pelaku panik lalu spontan membekap korban,” ujarnya.

Meski demikian, pihak keluarga korban meminta penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan pelaku. Mereka berharap seluruh kemungkinan, termasuk dugaan adanya pihak lain yang turut membantu dalam kasus tersebut, tetap didalami melalui alat bukti dan hasil penyidikan.

“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, kami meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya peran orang lain. Keberadaan handphone itu sangat penting untuk mengungkap fakta secara utuh,” tegas Anton.

Sebelumnya, Nadya Dwi Ramadhany ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gomong, Kota Mataram, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Setelah menerima laporan warga, jajaran Polsek Selaparang bersama Tim Identifikasi Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban untuk kepentingan penyelidikan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *