MATARAM (NTBNOW.CO)–Dugaan praktik aborsi hingga jual beli bayi yang menyeret salah satu rumah sakit swasta dan oknum dokter di Kota Mataram mendapat perhatian serius Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Iqbal meminta dugaan praktik tersebut tidak dibiarkan berlarut. Jika nantinya terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti, seluruh pihak yang terlibat maupun yang sengaja memfasilitasi harus diproses secara hukum.
Menurutnya, dugaan praktik aborsi maupun jual beli bayi merupakan persoalan serius. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melalui pembinaan atau sanksi administratif.
“Kalau itu betul terjadi harus ditegakkan hukum di situ. Itu jelas-jelas pidana. Jadi nggak perlu kita berhipotesis. Pokoknya ini pidana yang jahat. Kalau aborsi ini. Jadi harus ditindak secara hukum,” tegas Iqbal, Selasa (1/9)
Tak hanya meminta proses hukum berjalan, Ia juga menyoroti aspek etik profesi. Jika dalam penyelidikan nantinya ditemukan dokter terbukti terlibat, dia meminta organisasi profesi mengambil tindakan tegas.
Sanksi, kata dia, harus mampu memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Dan tentu saja kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB juga harus menerapkan sanksi sebesar-besarnya. Harus ada efek jera. Harus ada efek jera terhadap terjadinya ini,” ucapnya.
Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Turki itu menekankan, hukuman tidak boleh berhenti sebatas formalitas. Penindakan harus memberikan pesan kuat bahwa praktik ilegal yang berkaitan dengan aborsi maupun jual beli bayi tidak bisa ditoleransi.
“Jangan sampai hukuman diberikan tanpa efek jera. Ini harus hukumannya keras dan efek jera supaya tidak terulang lagi,” tegasnya.
Perhatian Iqbal juga mengarah pada rumah sakit yang disebut terseret dalam dugaan kasus tersebut. Dia meminta pihak yang terbukti mengetahui, terlibat, atau dengan sengaja memberikan fasilitas untuk praktik tersebut ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Rumah sakitnya? Saya kira semua yang terlibat dan memfasilitasi kalau dia dengan sengaja atau dengan sepengetahuannya ya harus dihukum,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan proses penanganan perkara harus tetap berpijak pada fakta dan bukti. Artinya, pihak yang disebut dalam kasus tersebut tidak boleh langsung dinyatakan bersalah sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
Kepala Dikes NTB Lalu Hamzi Fikri mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi dan pendalaman dari sisi kesehatan. Dikes NTB juga telah berkomunikasi dengan Dikes Kota Mataram untuk memastikan informasi yang beredar.
“Ini masih kita verifikasi dulu sampai eksplorasi dari sisi kesehatan. Yang terpenting kita melakukan praduga tak bersalah,” kata Hamzi.
Karena kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Mataram, Dikes Kota Mataram juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), yang menjadi pihak pertama menyampaikan informasi mengenai dugaan kasus tersebut.
Dikes NTB juga telah berkomunikasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Namun, organisasi profesi tersebut masih melakukan pendalaman.
“Intinya kita sudah komunikasi dengan POGI. Sama, dalam POGI juga masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Hamzi mengatakan, pendalaman tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum. Aspek medis juga akan ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya dugaan malapraktik.
“Apakah ada aspek medis atau malapraktiknya di situ, tentunya kita akan dalami lebih dalam lagi,” jelasnya.
Dikes NTB selanjutnya akan melihat status persoalan tersebut secara menyeluruh. Apakah masuk ranah perdata, pidana, atau pelanggaran etik profesi.
“Kita sekali lagi lihat statusnya, apakah perdata atau pidana atau aspek etik. Tentunya ada peran di situ. Paling banter ada pencabutan SIP,” ucapnya.
Dia kembali mengingatkan agar semua pihak menahan diri sampai proses verifikasi selesai. Dikes NTB akan menggali informasi dari seluruh pihak terkait, termasuk LPA.
“Kita sekali lagi kedepankan praduga tidak bersalah. Kemudian kita harus eksplor lagi informasi ini dengan pihak terkait, termasuk LPA tadi,” pungkasnya. (can)












