MATARAM (NTBNOW.CO)–Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, kembali disorot. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menemukan indikasi sebagian anggaran sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya persoalan laporan kegiatan yang diduga tidak sesuai fakta. Penyidik juga menemukan indikasi anggaran desa digunakan oleh oknum kepala desa dan bendahara desa untuk kebutuhan pribadi. Salah satunya diduga mengalir untuk aktivitas judi online.
Plh Kasi Intel Kejari Lombok Timur Moch. Taufiq Ismail mengatakan, dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Dari hasil pendalaman perkara, ditemukan indikasi bahwa anggaran ADD dan DD digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Taufiq saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 16/9.
Menurutnya, penyimpangan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan anggaran ADD. Dana yang semestinya digunakan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan desa justru diduga digunakan di luar peruntukannya.
“Anggaran Alokasi Dana Desa banyak digunakan pribadi oleh oknum kepala desa dan bendahara. Salah satunya untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Selain dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi, penyidik juga menemukan persoalan dalam realisasi sejumlah proyek fisik desa.
Dari hasil penggeledahan dan pendalaman dokumen, terdapat beberapa pekerjaan yang dalam laporan disebut telah selesai dan terealisasi. Namun ketika dilakukan pengecekan di lapangan, pekerjaan tersebut justru tidak ditemukan.
“Ada beberapa pekerjaan fisik tidak dikerjakan, tapi dilaporkan terealisasi. Cukup lumayan banyak item yang tidak dikerjakan, dalam laporan terealisasi,” jelas Taufiq.
Temuan tak berhenti pada pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan. Penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan fisik yang memang telah dilaksanakan, tetapi hasil pengerjaannya tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam laporan.
Untuk memastikan kondisi tersebut, tim penyidik bersama tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Inspektorat Lombok Timur melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah pekerjaan fisik.
“Pekerjaan fisik, tim penyidik dan tim ahli PU serta Inspektorat kami mengecek ulang fisik yang dikerjakan. Ada temuan kekurangan volume dan lainnya,” bebernya.
Rangkaian temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Kotaraja. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, aliran penggunaan anggaran, serta kondisi pekerjaan fisik di lapangan.
Di sisi lain, Kejari Lombok Timur juga tengah menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Taufiq menyebut pihaknya telah meminta Inspektorat Lombok Timur melakukan penghitungan kerugian negara. Proses audit saat ini masih berjalan dan ditargetkan rampung pada awal Oktober.
“Itu pasti perhitungan kerugian negara. Kami minta Inspektorat Lombok Timur. Untuk penghitungan masih proses. Di awal Oktober ini audit dari Inspektorat akan keluar,” tandasnya.
Sebelumnya Kejari Lombok Timur menggeledah Kantor Desa Kotaraja, Senin (15/9) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sekitar 50 dokumen. Selain itu, dua unit telepon seluler (HP) turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Selanjutnya, Penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyasar perangkat desa. Masyarakat yang menyewa tanah kas desa hingga penyewa kios milik desa turut dimintai keterangan. Perangkat RT, operator desa, pihak swasta, hingga pemilik toko yang menjadi tempat pembelian barang-barang kantor juga diperiksa.
Penanganan kasus dugaan korupsi ADD-DD Desa Kota Raja tersebut masih dalam tahap penyidikan. (can)












