LOMBOK TIMUR (NTBNOW.CO)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menggeledah Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Senin (15/9). Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar periode 2024–2025.
Tim penyidik tiba di Kantor Desa Kotaraja sekitar pukul 15.00 wita. Proses penggeledahan berlangsung selama dua jam dan berakhir sekitar pukul 17.00 wita.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sekitar 50 dokumen. Selain itu, dua unit telepon seluler (HP) turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Dokumen-dokumen tersebut akan diteliti untuk mengurai alur penggunaan anggaran desa selama dua tahun. Penyidik akan mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Plh Kasi Intel Kejari Lombok Timur Moch Taufiq Ismail mengatakan, perkara tersebut bermula dari hasil audit khusus Inspektorat Lombok Timur yang dilakukan sekitar Maret-April 2026.
“Mereka melakukan audit khusus 2026. Hasilnya banyak temuan penyimpangan, baik pelaksanaan kegiatan fisik maupun nonfisik untuk kegiatan pengelolaan keuangan Desa Kota Raja tahun 2024-2025,” kata Taufiq saat dihubungi, Selasa 15/9.
Atas temuan tersebut, Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak desa untuk melakukan tindak lanjut dan mempertanggungjawabkan temuan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal. Temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tetap belum ditindaklanjuti.
“Dari 60 hari yang diberikan, tidak ada tindak lanjut. Kemudian APIP bersurat ke Kejari Lotim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kejari Lombok Timur pun bergerak. Penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyasar perangkat desa. Masyarakat yang menyewa tanah kas desa hingga penyewa kios milik desa turut dimintai keterangan. Perangkat RT, operator desa, pihak swasta, hingga pemilik toko yang menjadi tempat pembelian barang-barang kantor juga diperiksa.
“Tidak hanya ke pemdes. Kami periksa masyarakat yang melakukan penyewaan tanah kas desa, RT dan lainnya,” jelas Taufiq.
Penyidik juga mencocokkan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ dengan kondisi pembelian barang di lapangan. Sejumlah barang yang menjadi objek pemeriksaan antara lain printer, kamera dan perlengkapan kantor lainnya.
“Kami juga periksa pihak toko yang ada dilakukan pembelian barang kantor, seperti printer, kamera dan lainnya. Kami klarifikasi karena ada ketidaksesuaian dengan SPJ dan senyatanya riil yang dibeli,” ungkapnya.
Taufiq mengaku, pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan apakah barang yang tercantum dalam SPJ benar-benar dibeli dan apakah dokumen pertanggungjawaban tersebut benar berasal dari toko yang bersangkutan.
Selain itu, Pengusutan juga melebar ke pengelolaan aset desa. Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, salah satu fokus pencarian adalah dokumen yang berkaitan dengan inventarisasi aset Desa Kota Raja.
Terutama menyangkut tanah kas desa yang diduga bermasalah dalam pengelolaannya dan pencatatannya sebagai pendapatan asli desa (PADes).
“Kemarin mayoritas kami mencari data keterkaitan tentang inventarisasi aset desa. Salah satu poin temuan Inspektorat terkait penyimpangan tanah kas desa yang dimasukkan ke dalam PADes,” terang Taufiq.
Penyidik juga mencari bukti-bukti pencairan dan penggunaan dana desa. Termasuk dokumen dari bendahara mengenai penyerahan uang kepada penanggung jawab kegiatan.
“Buktinya seperti apa, apakah ada tanda terima atau tanda penyerahan terkait pencairan itu,” katanya.
Data terkait penyewaan tanah kas desa dan aset lainnya turut dicari. Termasuk dokumen pengelolaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam perkara PTSL, penyidik mendalami dugaan adanya uang yang dihimpun dari masyarakat pemohon sertifikat tetapi tidak dilaporkan secara benar dalam PADes.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan PTSL terdapat kebutuhan tertentu seperti pembelian patok tanah, materai dan administrasi desa. Namun, persoalannya adalah bagaimana uang yang dihimpun dari masyarakat tersebut dikelola dan dicatat.
“PTSL yang dihimpun uangnya dari pemohon PTSL dari masyarakat itu soal pendataan dan penerimaannya tidak dilaporkan di PADes,” tuturnya.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga menyentuh proyek pembangunan fisik. Penyidik menemukan indikasi sejumlah pekerjaan yang dilaporkan telah terealisasi, tetapi ketika dicek di lapangan justru tidak dikerjakan.
“Beberapa bukti pekerjaan fisik, ada beberapa pekerjaan fisik tidak dikerjakan tapi dilaporkan terealisasi. Padahal pekerjaan fisik tidak dikerjakan,” tegas Taufiq.
Tak hanya pekerjaan yang diduga fiktif, tim juga menemukan indikasi kekurangan volume pada pekerjaan yang memang telah dilaksanakan.
Pengecekan ulang dilakukan Jumat pekan lalu. Tim penyidik Kejari Lombok Timur turun bersama tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Inspektorat untuk mencocokkan laporan dengan kondisi fisik sebenarnya.
“Pada pekerjaan fisik, tim penyidik dan tim ahli PU serta Inspektorat mengecek ulang fisik yang dikerjakan. Ada temuan kekurangan volume dan lainnya,” bebernya.
Temuan-temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Kejari Lombok Timur masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat.“Di awal Oktober ini audit dari Inspektorat akan keluar,” pungkasnya. (can)












