Anak Kecanduan Gadget hingga Judi Online Jadi Perhatian, Peserta Uji Coba Modul Pengasuhan di Lombok Tengah Dorong Kearifan Lokal

Peserta Sosialisasi dan Uji Coba Modul Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Anak mengikuti diskusi kelompok di Aula Kantor PGRI Praya, Lombok Tengah, 12-13 September 2026. (Foto: istimewa)

LOMBOK TENGAH (NTBNOW.CO) – Persoalan anak di era digital semakin kompleks. Selain kekerasan, pernikahan usia anak dan perundungan, orang tua dan tenaga pendidik kini menghadapi tantangan berupa kecanduan gadget, judi online (judol), paparan narkoba, bolos sekolah hingga perilaku membangkang.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Sosialisasi dan Uji Coba Modul Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang digelar Tim Peneliti MoRA The AIR Funds UIN Mataram.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, Sabtu-Minggu, 12-13 September 2026, di Aula Kantor PGRI Praya, Lombok Tengah. Sebanyak 20 peserta dari berbagai elemen masyarakat mengikuti kegiatan tersebut.

Peserta berasal dari kalangan aktivis anak dan perempuan, pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA), akademisi, penyuluh agama, guru hingga calon pengantin (catin).

Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat pola pengasuhan sekaligus menekan kekerasan terhadap anak melalui pendekatan budaya dan kesetaraan gender.

Fasilitator kegiatan adalah Lalu Satria Wangsa, SH, tokoh adat NTB, dan Baiq Dewi Muhimmah, M.Pd, aktivis anak dan perempuan Lombok Tengah.

Kecanduan Gadget dan Judi Online Jadi Ancaman

Dalam pemaparannya, Baiq Dewi Muhimmah mengungkap sejumlah persoalan yang dihadapi anak dan perempuan di Lombok Tengah. Di antaranya kekerasan seksual, pernikahan usia anak dan bullying.

Pada tingkat keluarga, persoalan yang muncul semakin beragam. Anak berhadapan dengan penggunaan gadget yang tidak terkendali, judi online, paparan narkoba, bolos sekolah hingga perilaku melawan orang tua.

Dalam sesi diskusi, peserta kemudian dibagi menjadi tiga kelompok, yakni Kelompok Rengganis, Kelompok Stop Judi Online dan Kelompok Terasmikayun.

Kelompok Rengganis membahas penggunaan gadget yang berlebihan sebagai salah satu persoalan dalam perubahan perilaku anak.

Pemberian gadget tanpa batas, termasuk ketika gawai digunakan sebagai cara cepat untuk menenangkan anak saat menangis, dinilai dapat menimbulkan persoalan apabila tidak disertai pendampingan orang tua.

Kurangnya komunikasi dan perhatian terhadap anak juga menjadi perhatian. Dampaknya antara lain anak menjadi malas belajar, berkurang interaksi sosialnya, mudah emosi hingga enggan mengaji.

Orang Tua Diminta Melek Teknologi

Peserta kemudian merumuskan sejumlah langkah menghadapi penggunaan gadget yang di satu sisi sudah menjadi bagian dari kebutuhan pendidikan anak.

Salah satu gagasan yang muncul adalah anak tidak diberikan hak kepemilikan penuh atas gadget. Orang tua tetap perlu melakukan pendampingan dan memberikan batas waktu penggunaan gawai.

Selain itu, orang tua didorong memahami teknologi, termasuk menggunakan fitur parental control untuk membantu mengawasi aktivitas anak di dunia digital.

Edukasi mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) dan judi online juga dinilai perlu dilakukan sejak dini.

Tidak kalah penting, orang tua diminta melakukan introspeksi dengan memberikan teladan kepada anak, termasuk mengurangi ketergantungan terhadap media sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara Kelompok Stop Judi Online menekankan pentingnya regulasi dan perlindungan anak di ruang digital. Kelompok tersebut mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat fitur pembatasan akses internet serta pemblokiran situs judi online, di samping pengawasan yang dilakukan keluarga.

Pengasuhan Tanpa Kekerasan

Persoalan pola asuh juga menjadi pembahasan Kelompok Terasmikayun. Peserta melihat masih adanya pola pikir lama yang memandang kekerasan sebagai bagian dari cara mendisiplinkan anak. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pernikahan usia anak, ketika orang tua muda belum memiliki pengetahuan pengasuhan yang memadai.

Salah satu metode yang dibahas adalah peer-tutor atau guru sebaya, yang dinilai dapat menjadi pendekatan untuk mendekati dunia anak.

Dalam diskusi mengenai pemberian hukuman fisik, peserta mengaitkannya dengan perspektif hukum dan nilai agama. Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa tindakan mendisiplinkan anak tidak boleh membahayakan, merendahkan maupun menjadi kekerasan fisik.

Peserta juga mengangkat keteladanan Rasulullah SAW sebagai bagian dari pembahasan mengenai pengasuhan berbasis akhlak tanpa kekerasan.

Kearifan Lokal Sasak untuk Lindungi Anak

Menariknya, kegiatan tersebut tidak hanya membahas persoalan digital dan pola asuh modern. Peserta juga menggali kembali kearifan lokal Sasak yang dapat direlevansikan dengan perlindungan dan pembentukan karakter anak.

Sejumlah nilai lokal yang dibahas antara lain larangan bermain saat magrib, larangan berteriak di hutan, larangan duduk di depan pintu serta kebiasaan menghabiskan makanan.

Dalam aspek tata krama dan kehidupan sosial, peserta mengangkat nilai betabeq, penghormatan kepada orang tua saat makan, serta keterlibatan anak dalam kegiatan nyongkolan, banjar dan gotong royong atau menyilaq.

Kearifan lokal juga dikaitkan dengan mitigasi bahaya. Salah satunya penggunaan kentungan sebagai tanda bahaya di tengah masyarakat yang dalam konteks kekinian dapat diadaptasi dengan teknologi digital, seperti fitur share location.

Melalui penguatan pola asuh yang ramah anak dan pengintegrasian nilai-nilai kearifan lokal dengan pemanfaatan teknologi secara bijak, peserta berharap mata rantai kekerasan terhadap anak dapat ditekan.

Pendekatan tersebut sekaligus diharapkan mampu membantu keluarga menghadapi berbagai dampak negatif era digital, termasuk kecanduan gadget dan paparan judi online pada anak di Lombok Tengah.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *