MATARAM (NTBNOW.CO)–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tujuh saksi korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengatakan, seluruh permohonan perlindungan yang diajukan para saksi korban telah diproses. Mereka kini berstatus sebagai pihak terlindung LPSK.
“Semua permohonan sudah kami proses dan untuk kasus itu sudah menjadi terlindung LPSK,” ujar Mahyudin, Rabu 14/10.
Dia menjelaskan, LPSK saat ini masih mengidentifikasi kebutuhan perlindungan bagi para korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Bentuk perlindungan yang disiapkan meliputi pemenuhan hak kesehatan, pendampingan psikologis, hingga penghitungan restitusi atau ganti rugi bagi korban.
Tak hanya korban, perlindungan juga bisa diperluas kepada anggota keluarga apabila terdapat ancaman serius terhadap keselamatan mereka.
“Bahkan kalau ancamannya tinggi, bisa juga kita berikan perlindungan untuk keluarganya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengungkapkan, terdapat tujuh saksi korban yang telah masuk dalam berkas permohonan perlindungan LPSK.
Menurut Joko, proses pendampingan tersebut masih berjalan dengan melibatkan tim LPSK. Kehadiran lembaga perlindungan dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada para korban dan saksi selama penanganan perkara berlangsung.
“Hari ini sedang berproses, teman-teman LPSK sedang ada di sekretariat, ada tujuh totalnya yang masuk di dalam berkas,” kata Joko.
Dia menegaskan, perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Selain menjamin keselamatan, pendampingan juga diharapkan membantu korban menghadapi proses hukum tanpa tekanan maupun intimidasi.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Ponpes Abul Barokat Wannafahat. Setelah Polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah AIS ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahan. (can)












