Kasus  

Dugaan Korupsi Dana Desa Akar-Akar, Polres Lombok Utara Tetapkan Mantan Kades sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra. (ist)

LOMBOK UTARA (NTBNOW.CO) – Polres Lombok Utara menetapkan mantan Kepala Desa Akar-Akar berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) periode 2021 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara menggelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mantan kepala desa tersebut menjadi tersangka.

“Dalam gelar perkara disimpulkan bahwa saudara A, mantan Kepala Desa Akar-Akar, ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai pertanggungjawaban terkait pengelolaan Dana Desa periode 2021 hingga 2023,” ujar Komang Wilandra, Rabu (3/6).

Menurut hasil penyidikan, pengelolaan Dana Desa diduga tidak sesuai dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah kegiatan, baik proyek fisik maupun pengadaan barang.

“Ditemukan dugaan adanya anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta indikasi penggelembungan nilai anggaran pada beberapa kegiatan,” jelasnya.

Berdasarkan data pada platform Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desa Akar-Akar menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar pada tahun 2021, meningkat menjadi Rp2,4 miliar pada 2022, dan sekitar Rp1 miliar pada 2023.

Namun, Komang menegaskan bahwa perkara yang ditangani penyidik saat ini hanya terkait pengelolaan Dana Desa (DD), tidak termasuk Alokasi Dana Desa (ADD).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp551 juta. Nilai tersebut diduga berasal dari penyimpangan dalam pengadaan keranda, pekerjaan proyek fisik, serta pembangunan jalan desa selama periode 2021 hingga 2023.

“Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp551 juta,” katanya.

Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Selanjutnya, tersangka akan kembali diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Setelah penetapan tersangka, kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan jaksa terkait penelitian berkas perkara,” ujar Komang.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berjalan. Penyidik terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *