Kasus  

KPK Geledah Rumah yang Diduga Kantor CV DKK, Diduga Terkait Kasus OTT Direktur PT Air Minum Giri Menang

PENGGELEDAHAN KPK: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi kantor operasional CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di Perumahan Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Jumat (24/7). Foto: susan/ntbnow.co

MATARAM (NTBNOW.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah sebuah rumah yang diduga menjadi kantor operasional CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di Perumahan Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (24/7).

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat yang telah menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, sebagai salah satu tersangka.

Berdasarkan pantauan NTBNOW.CO di lokasi, tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 10.40 Wita menggunakan empat kendaraan. Penyidik kemudian memasuki rumah bernomor B93 yang diduga digunakan sebagai salah satu kantor operasional CV DKK. Selama proses penggeledahan berlangsung, lokasi dijaga aparat dan tidak dapat diakses oleh pihak luar.

Salah seorang warga Perumahan Mavilla Rengganis, Ernawati, mengaku tidak mengetahui secara pasti penghuni rumah tersebut karena tidak pernah ada laporan kepada pengurus lingkungan.

“Saya tidak tahu ada yang menempati, karena tidak ada yang melapor ke rumah,” ujarnya.

Menurut Ernawati, rumah itu sempat direnovasi kurang dari satu tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada penghuni yang melapor kepada pengurus RT sebagaimana ketentuan administrasi lingkungan. “Kata tetangga di sini sempat ada yang tinggal, tapi tidak ada melapor,” katanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik sedang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.  “Benar,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Menurut KPK, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Sebelumnya, KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama 19 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Pendopo Bupati Lombok Barat. Setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, serta pihak swasta Alvonsus Gani. Penyidik menduga Alvonsus Gani memberikan uang maupun barang kepada Lalu Ahmad Zaini terkait kepentingan memperoleh proyek di PT Air Minum Giri Menang.

Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana, hubungan para pihak, serta berbagai dokumen dan barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *