MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dana sponsorship dari bank milik pemerintah untuk penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan perkembangan tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan telah selesai dan kini perkara telah memasuki tahap penyidikan.
“Sudah naik penyidikan,” kata Harun saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Sejak itu, penyidik mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana sponsorship dari bank milik pemerintah dalam penyelenggaraan MXGP 2024 di Sirkuit Selaparang, Kota Mataram.
Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB memeriksa penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO), kemudian memperluas pemeriksaan kepada sejumlah vendor yang terlibat, baik dari NTB maupun luar daerah, termasuk vendor asal Bali yang menyediakan pendingin ruangan (AC).
Penyidik mendalami kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan para vendor dengan pembayaran yang diterima. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran secara penuh atas jasa yang telah diberikan selama penyelenggaraan MXGP 2024.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga memeriksa seorang pegawai bank milik pemerintah berinisial I. Sebelumnya, Kejati telah meminta keterangan mantan direktur utama bank tersebut berinisial KR, mantan direktur kepatuhan dan manajemen risiko berinisial IRH, Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang berinisial DRI, serta Direktur Utama PT Carsten Group Indonesia berinisial AGK.
PT Carsten Group Indonesia diketahui pernah menjadi promotor penyelenggaraan MXGP seri Lombok dan Sumbawa pada 2022 dan 2023. Sementara penyelenggaraan MXGP Lombok 2024 dilaksanakan oleh PT Samota Enduro Gemilang (SEG).
Selain itu, penyidik juga telah menghimpun keterangan dari sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang balap tersebut, di antaranya penyedia tata suara, panggung, barricade, tenda, genset, pencahayaan, pendingin ruangan (AC), racing management, hingga layanan medis.
Kejati NTB menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana sponsorship tersebut. (can)












