MATARAM (NTBNOW.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kali ini, tim penyidik menggeledah rumah pribadi Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, di Perumahan Kodya Asri, Jalan Sunan Kudus, Kelurahan Jempong Baru, Kota Mataram, Jumat (24/7) malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik tiba sekitar pukul 21.00 Wita dengan didampingi Ketua RT setempat. Rumah dua lantai tersebut dalam kondisi tertutup saat petugas datang. Di dalam rumah hanya terdapat seorang pekerja rumah tangga. Tidak lama kemudian, istri dan keponakan Sudirman tiba dan masuk ke dalam rumah sebelum proses penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari serangkaian upaya penyidikan yang sebelumnya dilakukan KPK di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah yang diduga menjadi kantor operasional CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di Kabupaten Lombok Barat.
Istri Ketua RT setempat, Nurmalina, mengatakan penyidik meminta izin kepada pihak lingkungan sekaligus memintanya menjadi saksi dalam proses penggeledahan.
“Tadi KPK hanya meminta izin untuk melakukan penggeledahan, itu saja,” ujar Nurmalina.
Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci barang-barang yang diperiksa penyidik karena hanya sempat melihat tim KPK memasuki kamar utama. “Saya hanya lihat masuk ke kamar utama, setelah itu saya keluar,” katanya.Nurmalina juga menyebut Sudirman memiliki beberapa bangunan di kawasan tersebut. “Beliau punya rumah utama juga di ujung, ada gudang juga, tapi setahu saya hanya digunakan sebagai tempat menyimpan kendaraan. Sisanya saya tidak tahu,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan pihak swasta Alvonsus Gani.
KPK menduga Alvonsus Gani berulang kali memberikan uang maupun barang kepada Lalu Ahmad Zaini untuk mempermudah kepentingannya memperoleh proyek di PT Air Minum Giri Menang.
Selain itu, Sudirman diduga mengendalikan sejumlah proyek pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan nilai sekitar Rp41,7 miliar. Dari nilai proyek tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.
Penyidik juga menduga Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) untuk mengerjakan proyek pemerintah dengan memanfaatkan praktik pinjam bendera menggunakan nama sejumlah perusahaan lain dalam proses pengadaan barang dan jasa.
KPK mengungkap daftar proyek senilai Rp17,9 miliar beserta perusahaan yang dipinjam namanya diduga diserahkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, agar perusahaan-perusahaan tersebut memenangkan tender maupun penunjukan langsung.
Meski menggunakan nama perusahaan lain, pelaksanaan proyek diduga tetap dikendalikan oleh Sudirman melalui CV DKK. Perusahaan yang dipinjam namanya disebut hanya menerima komisi sekitar tiga persen dari nilai pekerjaan, sedangkan Sudirman diduga memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp10,6 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penghimpunan dana dari proyek pengadaan di Bappeda dan Dispora Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp31,1 miliar.
Dalam pengembangan perkara, Sudirman juga diduga berperan menjembatani PT Meconel Sistim Instrument (MSI) milik Alvonsus Gani untuk memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.
Hingga Jumat malam, proses penggeledahan di rumah Sudirman masih berlangsung. KPK belum mengumumkan hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut. (can)












