Kasus  

KPK Sita Dokumen dan Handphone dari Rumah Diduga Kantor CV DKK di Lombok Barat

MATARAM (NTBNOW.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan sebuah telepon genggam saat menggeledah rumah yang diduga menjadi kantor operasional CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di Perumahan Mavilla Rengganis, Blok B93, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Jumat (24/7/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat. CV DKK diduga memiliki keterkaitan dengan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 10.40 Wita dan mengakhiri penggeledahan pada pukul 19.08 Wita. Setelah selesai, penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa beberapa koper berwarna biru, hitam, dan abu-abu yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan.

Selama proses berlangsung, rumah bercat hijau pucat itu dijaga aparat keamanan. Penggeledahan dilakukan secara tertutup tanpa akses bagi masyarakat umum.

Ketua RT setempat, Firmansyah, yang ikut menyaksikan proses penggeledahan, mengatakan barang yang diketahuinya diamankan penyidik berupa dokumen dan satu unit telepon genggam milik seseorang yang berada di dalam rumah.

“Yang disita hanya berkas dan handphone milik orang yang kerja di dalam sini, sepertinya. Itu saja yang saya lihat, tidak ada yang lain,” ujar Firmansyah.

Ia mengaku tidak melihat adanya penyitaan laptop maupun perangkat elektronik lainnya. “Laptop saya tidak melihat. Saya hanya menyaksikan saja,” katanya.

Firmansyah juga mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas di rumah tersebut. Menurutnya, bangunan itu tertutup dan tidak memiliki papan nama perusahaan. “Saya tidak begitu tahu tentang keberadaan CV ini. Orang-orang yang di dalam juga saya tidak begitu kenal. Tempat ini tertutup,” ungkapnya.

Selama rumah itu dihuni, ia juga tidak melihat aktivitas yang mencolok. “Saya tidak pernah melihat orang lalu-lalang. Dia memang melapor sebagai penghuni, tapi aktivitasnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pernah melihat Sudirman datang ke lokasi, Firmansyah mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak tahu, karena orang-orang yang di dalam itu saya juga tidak kenal,” tegasnya.

Menurut Firmansyah, rumah tersebut lebih tampak difungsikan sebagai tempat kos daripada kantor perusahaan. Bangunan itu diperkirakan memiliki empat kamar dan telah ditempati sekitar satu tahun.

Ia juga memperkirakan penyidik membawa sekitar empat koper saat meninggalkan lokasi. “Sekilas yang saya lihat empat koper, kalau tidak salah,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun rincian barang bukti yang diamankan.

Sebelumnya, KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama 19 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Pendopo Bupati Lombok Barat. Setelah pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, serta pihak swasta Alvonsus Gani. Penyidik menduga Alvonsus Gani memberikan uang maupun barang kepada Lalu Ahmad Zaini terkait kepentingan memperoleh proyek di PT Air Minum Giri Menang.

KPK menyatakan masih mendalami aliran dana, hubungan para pihak, serta dokumen dan barang bukti yang telah disita dari sejumlah lokasi penggeledahan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (can)

Keterangan Foto:

PENGGELEDAHAN: Tim penyidik KPK membawa sejumlah koper berisi dokumen usai menggeledah rumah yang diduga menjadi kantor operasional CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Jumat (24/7/2026). Foto: susan/ntbnow.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *