MATARAM (NTBNOW.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Pasalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu kini memiliki tampilan yang sangat mirip dengan dokumen asli sehingga sulit dikenali.
Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan perbedaan antara STNK asli dan palsu tidak mudah diketahui hanya melalui pemeriksaan kasat mata.
“Bentuknya sama persis sehingga sulit membedakan mana yang asli dan mana yang palsu,” ujar Catur, Kamis (23/7).
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan di kantor Samsat sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan cara paling aman untuk memastikan legalitas kendaraan sekaligus menghindari kerugian di kemudian hari.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda NTB, polisi menemukan praktik pemalsuan STNK yang berkaitan dengan kendaraan leasing yang menunggak cicilan maupun kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dokumen palsu tersebut, kata Catur, digunakan agar kendaraan tetap dapat digunakan dan tidak mudah dilacak atau ditarik oleh perusahaan pembiayaan.
“Modusnya agar kendaraan tidak dikejar debt collector. Bahkan salah satu tersangka yang kami amankan merupakan oknum mata elang atau debt collector,” katanya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang menggunakan STNK palsu tidak hanya berasal dari hasil pencurian, tetapi juga kendaraan leasing bermasalah yang kemudian diperjualbelikan kembali kepada masyarakat dengan dokumen yang telah dipalsukan.
Akibatnya, pembeli berpotensi menjadi korban karena tidak mengetahui status kendaraan yang dibelinya.
“Masyarakat mengira dokumennya asli, padahal kendaraan tersebut bisa saja merupakan hasil pencurian atau penggelapan sehingga sewaktu-waktu dapat disita oleh kepolisian maupun perusahaan pembiayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB menjelaskan bahwa pemalsuan STNK merupakan bagian dari upaya menyamarkan asal-usul kendaraan hasil tindak pidana agar tampak memiliki dokumen yang sah.
Polda NTB juga menduga masih terdapat dokumen kendaraan palsu yang beredar di masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat yang meragukan keaslian STNK diminta segera melakukan verifikasi di Samsat.
Selain melalui Samsat, keaslian STNK dapat diperiksa dengan mencermati sejumlah fitur pengaman, seperti hologram, barcode, paper hole, tekstur kertas, benang pengaman, serta watermark yang dapat dilihat menggunakan sinar ultraviolet (UV).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kendaraan yang dijual dengan harga jauh di bawah nilai pasaran karena kondisi tersebut dapat menjadi indikasi kendaraan hasil tindak pidana yang telah dilengkapi dokumen palsu.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan pengecekan apabila ada keraguan terhadap dokumen kendaraan. Jangan menunggu sampai menjadi korban,” tutupnya.Judul ini mengandung kata kunci yang kuat untuk SEO seperti STNK palsu, Polda NTB, Samsat, dan kendaraan bekas, sehingga berpotensi lebih mudah ditemukan melalui mesin pencari. (can)












