Oleh: Abdus Syukur, MH
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang “londo ireng” memantik diskusi panjang di ruang publik. Ada yang menganggapnya sebagai kritik keras terhadap sebagian wartawan, ada pula yang menilai istilah itu berpotensi melukai profesi pers. Apa pun sudut pandangnya, saya melihatnya sebagai bahan refleksi, bukan alasan untuk saling menyalahkan.
Di Nusa Tenggara Barat, kami merasakan betul bagaimana beratnya menjadi wartawan di tengah perubahan zaman. Media sedang menghadapi tekanan ekonomi yang luar biasa. Pendapatan iklan menurun, platform digital dan kecerdasan buatan mengubah pola konsumsi informasi, sementara tuntutan masyarakat terhadap kualitas berita justru semakin tinggi.
Di tengah situasi itu, memang tidak bisa dimungkiri masih ada oknum yang mencederai profesi. Ada yang mengabaikan verifikasi, ada yang menyalahgunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi. Mereka harus dikritik. Bahkan harus ditindak melalui mekanisme organisasi profesi dan Dewan Pers jika terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Namun, menghakimi seluruh wartawan karena ulah segelintir orang tentu bukan sikap yang adil.
Di NTB, banyak wartawan yang bekerja dari pagi hingga larut malam. Mereka meliput banjir, bencana, sidang korupsi, pembangunan desa, hingga persoalan masyarakat kecil. Tidak sedikit yang bekerja dengan penghasilan terbatas, tetapi tetap menjaga idealisme karena percaya bahwa informasi yang benar adalah hak publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kemerdekaan kepada pers sekaligus mewajibkan tanggung jawab. Kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa aturan. Sebaliknya, setiap wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan berita disusun secara akurat, berimbang, independen, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Karena itu, kritik kepada pers harus dipandang sebagai vitamin, bukan racun. Kritik yang objektif akan mendorong wartawan memperbaiki diri. Sebaliknya, pers juga harus rendah hati menerima evaluasi dari masyarakat. Kepercayaan publik tidak lahir dari kartu pers, tetapi dari integritas yang dibangun setiap hari.
Bagi kami di NTB, tantangan terbesar hari ini bukan hanya menjaga kebebasan pers, tetapi juga menjaga martabat profesi di tengah disrupsi digital. Wartawan harus terus meningkatkan kompetensi, lulus uji kompetensi, memahami etika, dan mampu memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan nurani jurnalistik.
Pada akhirnya, pemerintah dan pers tidak seharusnya diposisikan sebagai lawan. Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sebaliknya, media menjalankan fungsi kontrol agar kebijakan publik tetap berada di jalur kepentingan rakyat. Ketika keduanya saling menghormati peran masing-masing, demokrasi akan tumbuh lebih sehat.
Mari kita kritik oknumnya jika memang salah. Tetapi jangan pernah kehilangan rasa hormat kepada profesinya. Sebab pers yang sehat bukan hanya menjadi kepentingan wartawan, melainkan menjadi kebutuhan seluruh masyarakat NTB khususnya dan Indonesia umumnya.
**Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTB










