MATARAM, NTBNOW.CO- Selama satu bulan terakhir, 15 April hingga 15 Mei 2023, Sat Reskrim Polresta bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana berbagai macam. Diantaranya Curas, Curhat, Curanmor, Penggelapan, dan kasus aborsi.
Untuk Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana seperti Curas, Curanmor, Curhat, Aborsi dan Kasus penggelapan dengan jumlah tersangka yang diamankan 12 orang.
Hal ini disampaikan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat S.IK.,saat memimpin Konferensi pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana oleh Sat Reskrim dan Polsek Jajaran di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (16/05/2023).
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti, Wakapolresta menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Mataram serta unit Reskrim Polsek jajaran.
“Untuk pengungkapan yang dilakukan Sat Reskirim Polresta Mataram sebanyak delapan kasus dengan tersangka yang diamankan 12 orang. Jadi ada beberapa kasus yg pelakunya lebih dari satu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram menerangkan ke 8 Kasus tersebut empat di antaranya kasus 3C, satu kasus Penggelapan, satu kasus pemerasan serta dua kasus aborsi.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum hingga pemberkasan rampung,” jelas Kasat yang kerap disapa Yogi ini.
Ia menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh masyarakat serta instansi yang telah bekerja sama membantu proses pengungkapan beberapa kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Peran serta masyarakat dan lembaga/instansi lainnya sangat diperlukan dalam rangka menekan angka kriminal di kota Mataram atau Wilayah hukum Polresta Mataram,” tutupnya. (ang)