Kasus  

Ini Langkah Polda NTB dalam Penanganan Kapal Terbakar di Pantai Ampenan

MATARAM (NTBNOW.CO) – Polda NTB melakukan langkah-langkah penyelamatan korban musibah kebakaran kapal MT Kristin Surabaya yang terjadi di lepas Pantai Ampenan Lombok (26/03/2023). Polda juga melakukan olah TKP guna mencari penyebab kebakaran.

Plh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan kebakaran kapal pengangkut BBM tersebut.

Biddokkes Polda NTB pada penemuan jenazah kapal terbakar yaitu melaksanakan fase pertama DVI, tim awal yang datang ke TKP menemukan korban hidup 14 orang. Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sedangkan untuk korban meninggal dilakukan evakuasi dari kapal.

Kemudian melaksanakan fase kedua proses DVI yaitu dilakukan pemeriksaan luar dan dalam, guna mengidentifikasi jenazah korban meninggal.

Selanjutnya, melakukan fase tiga DVI dengan membuka posko DVI untuk mengumpulkan data ante mortem dari ABK yang selamat serta dilakukan juga usaha mencari identitas korban untuk mencari keluarga korban.

Selanjutnya kata  Lalu Muhammad, melaksanakan fase empat DVI dengan melakukan koordinasi dengan Pusdokkes Polri untuk mendapatkan petunjuk. Apakah perlu atau tidak dilakukan pemeriksaan DNA jenazah guna menentukan kepastian identitas korban yang meninggal dunia.

Sementara Dit Polairud Polda NTB akan melakukan lidik untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus kebakaran kapal tersebut serta sebab-sebab terjadinya kebakaran.

“Kami masih menunggu hasil dari seluruh tim yang saat ini masih bekerja menangani kapal yang terbakar di Lepas Pantai Ampenan Lombok tersebut,” pungkasnya.

Sedangkan untuk mengetahui penyebab kebakaran Direktur Kriminal Umum Polda NTB mengatakan menunggu hasil Labfor. Sebab dari labfor itu akan dapat membuktikan penyebab dari kebakaran tersebut. Karena dari Labfor itulah ahlinya akan dapat menerangkan penyebab dari kebakaran tersebut. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *