Kasus  

Pelajar di Mataram Tewas Usai Diduga Dibacok dengan Corbek

MATARAM (NTBNOW.CO) — Seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial MGB meninggal dunia setelah menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Udayana, Kota Mataram, Minggu (25/10/2026) dini hari. Polisi telah mengamankan 13 orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menjelaskan, peristiwa tersebut diduga dipicu ketersinggungan antara korban dan sekelompok pemuda yang tengah berkonvoi menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan polisi, kelompok tersebut sebelumnya berkumpul di kawasan Jalan Udayana sejak sekitar pukul 22.00 WITA. Sekitar pukul 03.00 WITA, mereka kemudian berkonvoi melewati sejumlah kawasan di Kota Mataram sebelum kembali ke Jalan Udayana.

Sekitar pukul 04.30 WITA, rombongan itu melihat korban melintas menggunakan sepeda motor sambil mengayunkan sebatang besi ke arah jalan hingga menimbulkan percikan api. Polisi menyebut tindakan tersebut memicu ketersinggungan di antara anggota rombongan.

Kelompok itu kemudian mengejar korban. Salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban. Korban berusaha menghindar, tetapi kehilangan kendali hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Dalam kejadian tersebut, seorang terduga pelaku lainnya kembali mengayunkan senjata tajam. Berdasarkan keterangan polisi, senjata itu mengenai sepeda motor korban. Setelah kejadian, rombongan meninggalkan lokasi.

“Motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yakni ketersinggungan. Pada saat kejadian, para pelaku juga dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol,” kata Hendro dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (28/10/2026).

Dua Pelajar Lain Turut Mengalami Luka

Selain MGB yang meninggal dunia, dua pelajar lainnya turut mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

FAB, 14 tahun, dilaporkan mengalami luka lecet pada kaki, tangan, dan wajah akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara MGH, 16 tahun, mengalami luka lecet pada bagian kaki.

Polisi Amankan 13 Terduga Pelaku

Polisi menyatakan telah mengamankan 13 orang di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Penindakan dilakukan setelah tim gabungan dari Polresta Mataram, Polda NTB, serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Ampenan melakukan penyelidikan.

Dari 13 orang tersebut, 10 orang berusia 14–17 tahun dan termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Tiga orang lainnya berusia 18–19 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda. Sebagian disebut mengikuti konvoi, membawa senjata tajam, mengemudikan sepeda motor saat pengejaran, atau terlibat langsung dalam dugaan penganiayaan.

Polisi menyebut dua orang berinisial YH, 19 tahun, dan RP, 17 tahun, diduga berperan melakukan pembacokan menggunakan corbek. Peran masing-masing terduga pelaku masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu meliputi satu corbek, satu badik, satu parang, empat celurit, enam anak panah, ketapel berbahan besi, dan dua botol minuman keras tradisional jenis arak.

Polisi juga mengamankan empat telepon genggam, satu sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam, sebuah bendera hitam bergambar logo One Piece, serta sabuk berbalut lakban dengan benda runcing pada kedua ujungnya.

Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian dan dugaan keterlibatan setiap orang yang telah diamankan.

Penyidikan Masih Berlangsung

Kapolresta Mataram menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku dan memeriksa barang bukti untuk menentukan peran serta pertanggungjawaban hukum masing-masing.

Dalam kasus ini, polisi menyebut menerapkan ketentuan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan lain terkait senjata penikam atau penusuk dan penyertaan tindak pidana.

Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap setiap orang yang diperiksa tetap harus mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Karena sebagian terduga pelaku masih berusia anak, penanganan perkara wajib memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan perlindungan identitas anak.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia tersebut. (can)