MATARAM (NTBNOW.CO) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi III DPR RI yang sebelumnya membahas kasus itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban.
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja mengatakan, penanganan perkara kini berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perdagangan Orang (PPO), setelah resmi dilimpahkan dari Polres Lombok Tengah.
“Tim sudah kembali. Kita segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III. Tentunya langkah tegas akan kita lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua,” ujar Kalingga usai bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (14/7/2026).
Kapolda menegaskan, Polda NTB berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik setelah proses pengambilalihan perkara selesai dilakukan. “Kita akan tuntaskan,” tegasnya.
Penahanan Tersangka Ikuti Mekanisme Hukum
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap pimpinan pondok pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kalingga belum memberikan kepastian. Menurutnya, seluruh tindakan penyidik, termasuk soal penahanan, akan dilakukan sesuai prosedur hukum. “Soal penahanan, akan ada mekanisme,” katanya.
Selain mengambil alih penyidikan, Polda NTB juga akan menindaklanjuti rekomendasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait evaluasi terhadap penyidik Polres Lombok Tengah yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
“Rekomendasi itu akan kita laksanakan. Penanganan sudah diambil alih oleh Polda NTB melalui pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Nanti perkembangan segera saya sampaikan,” ujar Kapolda.
Dua Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (Ahmad Muzakki Rahmatullah) dan seorang santri berinisial MR (14).
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara.
Berawal dari Peristiwa November 2025
Kasus ini bermula dari dugaan pembakaran terhadap tiga santri yang terjadi pada November 2025 di lingkungan pondok pesantren. Ketiga korban masing-masing Sahid Al Hudrry (13), Ahmad Devan Ramadhan (13), dan M. Sahril Sobirin (13) diduga menjadi korban tindakan seorang kakak kelas berinisial MR.
Akibat peristiwa tersebut, dua korban mengalami luka bakar hingga 100 persen. Salah satu korban, M. Sahril Sobirin, meninggal dunia pada Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif. Sementara Sahid Al Hudrry mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan masih menjalani proses pemulihan.
Pengambilalihan perkara oleh Polda NTB diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang selama ini menantikan penyelesaian kasus tersebut. (can)












