Hukum  

Ditahan, Dewi Noviany Pinjamankan Uang Pribadi ke UMKM

MATARAM (NTBNOW.CO)–Tersangka mantan Bupati Wakil Sumbawa Dewi Noviany resmi ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram. Ia ditahan dalam korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021.

Novi diperiksa selama tujuh jam. Mulai pukul 10.00 sampai pukul 16.05 Wita dan langsung digiring penyidik ke rumah tahanan Polresta Mataram.

Tersangka Dewi Noviany mengaku dirinya hanya membatu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari segi modal.

“Peran saya kemarin itu hanya membatu memberikan pinjaman modal kepada satu UMKM yaitu UD Family Taylor,” akunya sambil berjalan menuju Rutan Polresta Mataram, Rabu 6/8,” akunya sambil berjalan menuju Rutan Polresta.

Dia menyebutkan, anggaran yang digunakan untuk membatu UMKM sebesar Rp 178 juta dari uang pribadi. “Tidak ada yang menikmati. Lillahita’ala karena saat itu Covid jadi saya melihat dan tergerak mambantu UMKM. Sehingga saya menggunakan uang pribadi saya, itu saja,” sebut adik mantan Gubernur NTB Zulkiflimansyah itu.

Saat pengadaan, tersangka menjabat sebagai Kepala Kasubag Tata Usaha (TU) bagian aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. “Saya menjadi Kasubag TU  bagian aset,” ucapnya.

Disinggung apakah ada perintah dari mantan Gubernur NTB Zulkiflimansyah untuk Pengadaan masker Covid-19 di Pulau Sumbawa? Novi membantah adanya perintah dari kakak kandungnya itu.

“Tidak ada kaitannya dengan beliau (Zulkiflimansyah), keinginan pribadi saja,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, enam tersangka sudah resmi ditahan. “Ini tersangka keenam,” katanya.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan penangguhan penahanan dari tersangka Dewi Noviany.  “Belum hari ini, mungkin besok,” tuturnya.

Regi juga mengaku, hingga saat ini permintaan penangguhan penahanan lima tersangka lainya masih belum dikabulkan lantaran masih menunggu semua tersangka ditahan terlebih dahulu.

“Untuk penangguhan seluruhnya belum ada ditangguhkan. Jadi nanti kita tunggu semuanya dulu masuk tahanan baru setelah itu kita gelarkan mana yang harus kita tangguhkan terlebih dahulu. Ya kalau tidak, ya tidak,” bebernya.

Untuk berkas perkara para tersangka dibagi menjadi tiga berkas, empat tersangka Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudidin, Sekertaris Dinas pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu dan Fungsional DPMPTSP Muhammad Haryadi  Wahyudin menjadi satu berkas. Berkas perkara ASN Kesbangpol NTB Robiatul Adawiyah satu berkas dan berkas perkara tersangka  Dewi Noviany menjadi satu berkas.

“Intinya satu semua yang memutuskan BPKP. Kita jalankan hasil dari BPKP,” imbuhnya.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan enam orang  tersangka, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 dan hasil audit dari BPKP kerugian negara yang muncul sebesar 1,58 miliar.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)

Keterangan Foto:

DITAHAN: Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021 Dewi Noviany saat digiring penyidik ke Rutan Polresta Mataram. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *