MATARAM (NTBNOW.CO)–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram membebaskan terdakwa anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Indra Jaya Usman Putra (IJU), dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan gratifikasi uang siluman DPRD NTB.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, Rabu, 5/8.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair, subsider, maupun lebih subsider.
Majelis kemudian membebaskan IJU dari seluruh dakwaan penuntut umum. Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan.
Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang senilai total Rp 1,2 miliar untuk dikembalikan kepada enam anggota DPRD NTB. Yakni Muhannan Mu’min Mushonaf Rp 200 juta, L. Arif Rahman Hakim Rp 200 juta, Marga Harun Rp 200 juta, Burhanuddin Rp 200 juta, Humaidi Rp 200 juta dan Yasin Rp 200 juta.
Usai persidangan, Indra menyambut putusan itu dengan rasa syukur. Ia menyebut seluruh proses persidangan telah memperlihatkan fakta-fakta yang menurutnya menguatkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. “Alhamdulillah, Puji Bagi Allah,” kata Indra singkat seusai sidang.
Putusan bebas tersebut menambah daftar perkara dugaan gratifikasi “uang siluman” DPRD NTB yang berakhir dengan vonis lepas dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, Indra Jaya Usman Putra dituntut JPU pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Indra membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta.
Dalam dakwaannya, persoalan ini berawal dari program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhmayanti Putri di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan nama Desa Bedaya.
Program tersebut sudah dibahas panjang dan telah diatur dalam peraturan gubernur NTB nomor 6 tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 54 tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025.
Bahwa terkait program pengentasan kemiskinan, gubernur memiliki program bernama desa berdaya yang rencananya akan diberikan kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru terpiliih dengan anggaran Rp 76 miliar.
Gubernur meminta Indra Jaya Usman (IJU) untuk mensosialisasikan program tersebut kepada anggota DPRD NTB yang baru.
Adapun anggaran Rp 76 miliar tersebut final pada 22 Mei 2025 dan dieksekusi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) antara lain, Dinas Perhubungan NTB Rp 7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp 300 juta, Dinas PUPR Rp 26,6 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan 10,7 miliar, Dinas Perkim Rp 30,3 miliar, dan Dinas Sosial Rp 500 juta.
Setelah rencana penganggaran disusun, Kepala BPKAD Nursalim bertemu dangan ketiga terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Nursalim menjelaskan sesuai dengan arahan Gubernur NTB untuk segera mensosialisasikan program direktif tersebut kepada anggota DPRD NTB yang baru.
Program tersebut dengan skema by name by adress (BNBA) sesuai dengan dapil anggota DPRD NTB.
Alih-alih mensosialisasikan, ketiga terdakwa malah menghubungi anggota DPRD NTB secara terpisah. (can)












