MATARAM (NTBNOW.CO)– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memeriksa dua nama dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).
Dua orang yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan Direktur Utama PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah.
Keduanya mendatangi Gedung Kejati NTB di Mataram pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kembali keterangan terkait kerja sama Bank NTB Syariah dalam penyelenggaraan ajang balap motor MXGP di NTB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan Direktur Utama PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah,” kata Harun.
Menurut Harun, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan korupsi dalam pemberian kerja sama atau fasilitas pembiayaan Bank NTB Syariah yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP.
“Untuk mendalami keterangan dalam dugaan korupsi pemberian kerja sama Bank NTB Syariah,” ujarnya.
Diperiksa Kembali Setelah Enam Bulan
Kukuh dan Abdul Ghany sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTB. Keduanya kembali dimintai keterangan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara.
Dalam pemeriksaan pada Senin, keduanya sempat keluar dari Gedung Kejati NTB saat waktu salat Zuhur sebelum kembali melanjutkan pemeriksaan.
Kuasa hukum Abdul Ghany Kusumah, John Ardiansyah, membenarkan kliennya kembali diperiksa penyidik. Menurutnya, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas keterangan yang sebelumnya telah diberikan.
“Pemeriksaan tambahan saja, tidak ada dokumen yang diberikan,” kata John.
Berkaitan dengan Sponsorship MXGP
Nama Abdul Ghany sebelumnya telah muncul dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait sponsorship MXGP. Pada 12 Februari 2026, ia diperiksa bersama Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani.
Sehari kemudian, giliran Kukuh Rahardjo menjalani pemeriksaan. Saat itu, mantan Dirut Bank NTB Syariah tersebut diperiksa sejak pagi hingga petang.
Pemeriksaan terhadap Kukuh ketika itu antara lain berkaitan dengan sponsorship MXGP dan dugaan kejanggalan dalam penerbitan guarantee letter atau surat jaminan.
Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan pembayaran akomodasi hotel serta sejumlah vendor dalam penyelenggaraan MXGP 2024.
Kini, sekitar enam bulan setelah pemeriksaan sebelumnya, penyidik kembali memanggil Kukuh dan Abdul Ghany untuk memberikan keterangan tambahan.
Kejati NTB Dalami Pembiayaan Rp11 Miliar
Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia oleh Bank NTB Syariah.
PT Carsten sebelumnya mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja kepada Bank NTB Syariah. Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pemberian pembiayaan tersebut.
Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami penggunaan fasilitas pembiayaan senilai Rp11 miliar yang diduga berkaitan dengan dukungan terhadap penyelenggaraan ajang MXGP Samota di Sumbawa dan MXGP Selaparang di Lombok.
PT Carsten Group Indonesia diketahui merupakan promotor sekaligus event organizer (EO) dalam penyelenggaraan seri MXGP di Nusa Tenggara Barat.
Hingga pemeriksaan terbaru, Kejati NTB belum mengungkap apakah pemeriksaan terhadap Kukuh Rahardjo dan Abdul Ghany Kusumah telah mengarah pada penetapan tersangka atau pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta dokumen yang berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dan kerja sama penyelenggaraan MXGP tersebut. (can)












