Hukum  

Eksekusi Lahan Arianz Hotel Mataram Sempat Diwarnai Perlawanan, Berakhir Kondusif

MATARAM (NTBNOW.CO) – Eksekusi lahan dan bangunan yang dikenal sebagai Arianz Hotel di Jalan Caturwarga, Kota Mataram, Senin (10/8/2026), sempat diwarnai penolakan dari pihak tergugat. Meski demikian, proses eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Mataram tersebut akhirnya berjalan aman dan kondusif.

Pengamanan eksekusi mendapat perhatian langsung dari Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H. Ia turun langsung ke lokasi bersama Wakapolresta Mataram AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., serta Kabagops Polresta Mataram Kompol Ahmad Majmuk, S.Pd.

Polresta Mataram mengerahkan puluhan personel untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.

Selain melakukan pengamanan, aparat juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memfasilitasi komunikasi antara pihak pemohon dan termohon eksekusi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perbedaan kepentingan kedua pihak berkembang menjadi konflik yang dapat menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

Barang Dikeluarkan, Objek Eksekusi Disegel

Setelah situasi di lokasi dapat dikendalikan, petugas PN Mataram melanjutkan tahapan eksekusi. Sejumlah barang milik pihak tergugat dikeluarkan dari dalam bangunan sebelum lahan dan bangunan yang menjadi objek eksekusi dilakukan penyegelan.

Kapolresta Mataram melalui Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Edy Sutrisno mengatakan, pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat perintah PN Mataram.

“Untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif, Polresta Mataram menyiagakan personel pengamanan. Kehadiran anggota bukan semata-mata untuk mengawal proses eksekusi, tetapi yang lebih utama adalah menjaga dan memelihara kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Edy.

Ia mengatakan, meski sempat terjadi penolakan dari pihak tergugat, kesiapan personel dan pendekatan persuasif membuat proses eksekusi dapat dilanjutkan.

“Meski proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pihak tergugat, namun berkat kesiapan personel dan langkah persuasif yang dilakukan, proses eksekusi akhirnya dapat berlangsung dengan lancar dan aman. Situasi kamtibmas di sekitar lokasi juga tetap kondusif,” katanya.

Ahli Waris Keberatan

Di tengah proses eksekusi, salah satu ahli waris, I Made Agus Ariana, menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Agus mengaku kecewa karena menurutnya pihak ahli waris tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas persoalan kredit yang kemudian berujung pada proses lelang dan eksekusi aset.

“Kami sebagai ahli waris dari pemilik aset ini sangat kecewa dengan apa yang sudah dilakukan oleh Bank BNI Palembang. Kami sebenarnya bukan pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas kredit macet ini,” ujarnya.

Menurut Agus, terdapat sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan kredit tersebut. Ia juga mempertanyakan prosedur pemberian kredit yang kemudian menjadi dasar hingga aset keluarga masuk dalam proses lelang.

Agus mengatakan, dirinya sebagai ahli waris berupaya mempertahankan aset keluarga karena di dalam kawasan tersebut terdapat tempat suci keluarga yang memiliki nilai historis dan spiritual bagi keluarga besar.

“Yang saya perjuangkan adalah bagaimana menyelamatkan aset leluhur kami, karena di dalam aset tersebut ada pura keluarga besar dari kawitan Banjarjaw,” katanya.

Klaim Upaya Penyelesaian

Agus juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum pelaksanaan lelang, pihaknya telah menawarkan skema penyelesaian kewajiban dengan pembayaran sekitar Rp3 miliar terlebih dahulu. Sementara sisa kewajiban, menurut dia, akan diselesaikan sekitar dua minggu kemudian menggunakan instrumen pembayaran yang disepakati.

Namun, upaya tersebut disebut tidak berjalan sesuai harapan karena masih terdapat persoalan kepemilikan saham dan hubungan dengan salah satu partner perusahaan.

Agus juga menyampaikan dugaan adanya tekanan serta rekayasa dalam proses yang berujung pada pelaksanaan lelang.

Pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak ahli waris dan masih berupa tudingan yang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Kami berharap Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung memberikan kami kesempatan untuk membuktikan bahwa proses ini penuh dengan rekayasa. Tidak ada yang dikatakan pembeli beritikad baik ketika proses kreditnya sendiri, menurut kami, sangat kental dengan rekayasa. Begitu juga proses lelangnya,” tegas Agus.

PN Mataram Sebut Eksekusi Sesuai Prosedur

Sementara itu, pihak PN Mataram yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap objek yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit.

Objek tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit pada Bank BNI. Karena kewajiban kredit tidak dapat diselesaikan, pihak bank kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada PN Mataram.

Pihak pengadilan menyebut pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang dimiliki pengadilan.

Pengadilan juga menyampaikan bahwa objek tersebut telah memiliki pembeli yang telah menyelesaikan kewajiban pembayarannya.

Dengan pengamanan aparat kepolisian, seluruh rangkaian eksekusi akhirnya dapat diselesaikan. Personel kepolisian tetap berada di lokasi hingga kegiatan berakhir untuk memastikan situasi tetap aman.

Polresta Mataram juga memastikan pemantauan akan terus dilakukan pascaeksekusi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun konflik lanjutan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, meski sempat terjadi penolakan dan ketegangan, eksekusi lahan dan bangunan Arianz Hotel Mataram pada Senin (10/8/2026) akhirnya berlangsung kondusif tanpa gangguan keamanan yang lebih besar. (nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *