MATARAM (NTBNOW.CO)– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, M. Nasib Ikroman, dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan gratifikasi uang siluman DPRD NTB. Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Putusan dibacakan hakim ad hoc I Made Gede Trisna Jaya Susila dalam sidang vonis pada Rabu 5/8. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider.
Majelis kemudian membebaskan M. Nasib Ikroman dari seluruh dakwaan penuntut umum. Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana sebelum perkara bergulir ke pengadilan.
Selain membebaskan terdakwa, majelis memerintahkan sejumlah barang bukti berupa uang dikembalikan kepada para pihak yang sebelumnya menyerahkan dana tersebut.
Uang senilai Rp150 juta dikembalikan kepada Wahyu Apriawan Riski, Rp150 juta kepada Hulaemi, Rp150 juta kepada TGH Muliadi, Rp200 juta kepada Rangga Danu M. Adhitama, serta Rp150 juta kepada Ruhaiman. Total uang yang diperintahkan untuk dikembalikan mencapai Rp950 juta.
M. Nasib Ikroman mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menilai perkara yang menjeratnya sejak awal memang tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
“Alhamdulillah, wasyukurillah. Kita bersyukur saja hari ini. Kasus ini dari awal tidak jelas. Foto uangnya tidak ada,” kata pria yang akrab di sapa Acip itu.
Putusan bebas ini sekaligus mempertegas bahwa majelis hakim tidak menemukan keyakinan hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa M. Nasib Ikroman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, persoalan ini berawal dari program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhmayanti Putri di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan nama Desa Bedaya.
Program tersebut sudah dibahas panjang dan telah diatur dalam peraturan gubernur NTB nomor 6 tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 54 tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025.
Bahwa terkait program pengentasan kemiskinan, gubernur memiliki program bernama desa berdaya yang rencananya akan diberikan kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru terpiliih dengan anggaran Rp 76 miliar.
Gubernur meminta Indra Jaya Usman (IJU) untuk mensosialisasikan program tersebut kepada anggota DPRD NTB yang baru.
Adapun anggaran Rp 76 miliar tersebut final pada 22 Mei 2025 dan dieksekusi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) antara lain, Dinas Perhubungan NTB Rp 7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp 300 juta, Dinas PUPR Rp 26,6 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan 10,7 miliar, Dinas Perkim Rp 30,3 miliar, dan Dinas Sosial Rp 500 juta.
Setelah rencana penganggaran disusun, Kepala BPKAD Nursalim bertemu dangan ketiga terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Nursalim menjelaskan sesuai dengan arahan Gubernur NTB untuk segera mensosialisasikan program direktif tersebut kepada anggota DPRD NTB yang baru.
Program tersebut dengan skema by name by adress (BNBA) sesuai dengan dapil anggota DPRD NTB.
Alih-alih mensosialisasikan, ketiga terdakwa malah menghubungi anggota DPRD NTB secara terpisah. (can)
Caption:
VONIS: M Nasib Ikroman usai mendengarkan putusan Majlis Hakim di PN Tipikor Mataram. (Foto: susan/ntbnow.co)












