MATARAM–Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menahan Kamarudidin tersangka kedua kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021.
Pantauan NTBNOW.CO tersangka tiba di Polresta Mataram pada pukul 09.30 dan sempat memeriksa kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan pada pukul 15.45 tersangka digiring penyidik ke Rutan Polresta Mataram .
“Terimakasih ya,” ujar Kamarudidin sambil berjalan, Rabu 16/7.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan tersangka Kamarudidin merupakan tersangka kedua yang ditahan. “Iya hari ini kami kembali menahan tersangka kedua atas nama Kamarudidin,” katanya.
Penahanan Kamarudidin setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan dicecar puluhan pertanyaan.
Untuk peran tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021. “Beliau saat itu sabagai PPK,” bebernya.
Disinggung pemanggilan kapan empat tersangka akan dipanggil lagi?? Mantan kasat reskrim Polres Sumbawa itu belum bisa memastikan. “Tunggu aja,” imbuhnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik sudah menahan satu tersangka yakni Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma pada Senin 14/7 lalu.
Untuk diketahui, penyidik menetapkan enam orang tersangka, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Enam orang tersangka yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp 12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 dan hasil audit dari BPKP kerugian negara yang muncul sebesar 1,58 miliar.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)