Hukum  

Universitas Indonesia dan PERADI Profesional Buka PKPA Angkatan I 2026, SMSI Dorong Anggota Ikut Pendidikan Advokat dan Mediator

JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan PERADI Profesional resmi membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026. Program ini menjadi langkah strategis untuk mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi praktik hukum sesuai perkembangan sistem peradilan di Indonesia.

PKPA akan diselenggarakan secara hybrid (online dan offline) pada 3–25 Oktober 2026. Kegiatan tatap muka berlangsung di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat.

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., mengatakan PKPA merupakan tahapan penting bagi setiap lulusan hukum yang ingin berkarier sebagai advokat.

“PKPA bukan sekadar memenuhi syarat profesi, tetapi menjadi fondasi untuk membentuk advokat yang berintegritas, memahami etika profesi, serta memiliki kemampuan praktik dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., menegaskan kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat menjadi upaya menghadirkan sumber daya manusia bidang hukum yang unggul.

Menurutnya, UI berkomitmen menyelenggarakan pendidikan profesi dengan kurikulum komprehensif yang didukung akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum sehingga lulusan siap menghadapi tantangan profesi advokat.

Hadirkan Pengajar dari MA, Kejaksaan, KPK hingga Guru Besar UI

PKPA Angkatan I Tahun 2026 menghadirkan pengajar dari berbagai lembaga strategis, di antaranya Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Pimpinan KPK Dr. Johanis Tanak, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, guru besar Universitas Indonesia, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, serta praktisi hukum senior.

Materi pembelajaran meliputi hukum acara perdata, hukum pidana, hukum tata usaha negara, etika profesi advokat, teknik litigasi, simulasi persidangan, hingga perkembangan hukum nasional.

Ketum SMSI Ajak Pengurus dan Anggota Tingkatkan Kompetensi Hukum

Secara terpisah, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mengimbau seluruh pengurus dan anggota SMSI yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum untuk mengikuti PKPA.

Sementara itu, bagi anggota yang bukan lulusan hukum, Firdaus mendorong agar mengikuti pendidikan mediator sebagai bekal dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

“SMSI mendukung PKPA dan Pendidikan Mediator. Harapan kami, melalui pendidikan tersebut, pengurus dan anggota SMSI dapat meningkatkan kompetensi sekaligus berkontribusi membantu penyelesaian berbagai persoalan di masyarakat,” ujar Firdaus.

Pendaftaran Dibuka Hingga 30 September 2026

Panitia menjelaskan peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, mulai dari kurikulum komprehensif, materi dari akademisi dan praktisi hukum nasional, praktik serta simulasi persidangan, hingga sertifikat kelulusan yang diterbitkan Universitas Indonesia bersama PERADI Profesional.

Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026 dengan persyaratan berupa scan KTP, ijazah atau surat keterangan lulus, pas foto berwarna, bukti pembayaran, dan formulir pendaftaran.

Biaya program terdiri atas biaya pendaftaran sebesar Rp 500 ribu dan biaya pendidikan Rp 5 juta. Biaya tersebut telah mencakup modul pembelajaran, alat tulis, konsumsi selama pelatihan, serta sertifikat PKPA.

Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan I Tahun 2026, Universitas Indonesia dan PERADI Profesional berharap dapat melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia sesuai standar kompetensi profesi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *