Hukum  

Dua Pemuda Ditahan, Empat Anak Diproses Hukum

UNGKAP KASUS : Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro menunjukkan barang bukti sajam yang dibawa para remaja saat konvoi. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kepolisian Resor Kota  Mataram  menetapkan enam orang sebagai pelaku dalam kasus aksi konvoi sambil mengayunkan senjata tajam (sajam) di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram. Dua pelaku yang sudah dewasa kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan, dua pelaku dewasa masing-masing berinisial GL, 19, warga Ampenan, Kota Mataram, dan AB, 19, warga Gunungsari, Lombok Barat. Keduanya tidak memiliki pekerjaan.

”Untuk pelaku dewasa saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Mataram,” kata Hendro, Selasa 15/9.

Kedua pemuda tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Mereka dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, empat pelaku lainnya masih berstatus anak. Mereka masing-masing berinisial PN (18)  asal Gunungsari, NZ (16) warga Batu Layar, US (14) asal Pagutan, Kota Mataram serta RZ (14) warga Batu Layar, Lombok Barat.

Penanganan terhadap keempat anak tersebut dilakukan berbeda dengan pelaku dewasa. Polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Mereka disangkakan terlibat dalam tindak pidana terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, atau menyerahkan senjata penikam atau penusuk tanpa hak. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 307 KUHP juncto Pasal 20 KUHP serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Proses hukum terhadap para pelaku tetap memperhatikan status mereka yang masih di bawah umur. Penanganannya tidak disamakan dengan pelaku dewasa,” tandasnya.

Sebelumnya, Sebanyak 16 pemuda  yang konvoi membawa sajam dipulangkan ke orang tua setelah sebelumnya diamankan Kepolisian Resor Kota Mataram. Mereka yang ikut dalam konvoi  disebut tidak mengetahui tujuan aksi akhirnya tidak diproses sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah remaja mengendarai sepeda motor sembari membawa atau mengacungkan sajam di kawasan Bundaran Jempong. Video tersebut kemudian menjadi perhatian polisi hingga dilakukan penelusuran dan pengamanan terhadap kelompok tersebut. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *