MATARAM (NTBNOW.CO)– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset mulai bergerak cepat melakukan penataan ulang aset di kawasan Gili Trawangan. Fokus utama diarahkan pada lahan seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi sewa lahan di kawasan tersebut, yang dinilai menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.
Ketua Harian Satgas Penataan Aset, Budi Herman, menjelaskan putusan tersebut memberikan kejelasan terkait praktik kerja sama antara pihak ketiga dengan oknum tertentu dalam pengelolaan lahan.
“Putusan itu menjadi bahan sosialisasi kami bahwa praktik sewa dari pihak ketiga tanpa mekanisme resmi dengan Pemprov NTB berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Inspektorat NTB, Rabu (6/5).
Satgas akan melakukan pemetaan dan penilaian ulang terhadap nilai aset di kawasan tiga Gili, khususnya Gili Trawangan. Proses ini melibatkan tim appraisal guna menentukan standar harga sewa yang lebih realistis.
Menurut Budi, selama ini tarif sewa dinilai terlalu rendah dan tidak mencerminkan nilai ekonomis kawasan wisata unggulan tersebut.
“Dengan perhitungan ulang, kita bisa mengetahui berapa nilai sewa ideal per meter ke depan,” jelasnya.
Selain penyesuaian nilai sewa, Satgas juga akan menitikberatkan pada pengelolaan aspek lingkungan, seperti sistem pengelolaan sampah dan penyediaan air bersih. Skema tersebut nantinya akan dimasukkan secara rinci dalam perjanjian kerja sama baru.
“Dalam kontrak ke depan, pengelolaan sampah dan air bersih akan menjadi bagian penting yang diatur secara jelas,” tambah Budi.
Terkait persyaratan kerja sama pemanfaatan lahan eks GTI, Budi menyebutkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal bersama tim Satgas. Namun, ia menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi praktik “perjanjian di atas perjanjian”.
Untuk skema sewa, Pemprov NTB akan menyesuaikan dengan kondisi terkini berdasarkan hasil appraisal.
“Kami akan menunggu hasil perhitungan nilai aset. Skema sewa akan disesuaikan dengan kondisi sekarang,” ujarnya.
Sebagai informasi, kawasan eks PT Gili Trawangan Indah merupakan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Lombok Utara. Lahan tersebut sebelumnya dikelola PT GTI berdasarkan kontrak dengan Pemprov NTB yang berakhir pada 2021.
Pasca berakhirnya kontrak, muncul berbagai aktivitas pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga, baik pengusaha maupun masyarakat, yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kondisi ini kemudian menyeret sejumlah oknum pejabat, termasuk mantan Kepala UPTD Tramena, dalam kasus penyewaan ilegal yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Dengan langkah penataan ulang ini, Pemprov NTB berharap tata kelola aset di kawasan Gili Trawangan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi daerah. (can)












