LOMBOK TENGAH (NTBNOW.CO) – Polres Lombok Tengah menetapkan seorang pegawai salon berinisial HJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap tujuh anak di bawah umur. Seluruh korban merupakan anak yang masih berstatus pelajar.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadim, membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Jonggat dan kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah.
“Memang benar ada kasus pelecehan seksual sesama jenis yang ada di Kecamatan Jonggat,” ujar Brata, Rabu (5/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menyampaikan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada seorang ustaz di tempat mengaji. Informasi itu kemudian diteruskan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kejadian itu kemudian diketahui orang tua dan dilaporkan ke Polsek, lalu dilimpahkan ke Unit PPA Polres Lombok Tengah,” kata Brata.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali. Salah seorang korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual sebanyak tiga kali.
Polisi juga menduga tersangka membujuk para korban dengan memberikan uang dalam nominal tertentu. Nilai uang yang diduga diberikan berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Korban menyampaikan bahwa ada tiga kali dilakukan oleh terduga pelaku. Tersangka mengiming-imingi sejumlah uang agar korban menuruti keinginannya,” jelas Brata.
Hingga saat ini, polisi mencatat terdapat tujuh korban yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur.
Polres Lombok Tengah telah menetapkan HJ sebagai tersangka dan menahannya sejak 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polres Lombok Tengah.
“Terhadap terduga tersangka sudah kami tetapkan dan dilakukan penahanan pada 28 Juli 2026. Saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah,” ujar Brata.
Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk melapor kepada kepolisian. Aparat juga memastikan penanganan kasus dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (can)












