MATARAM (NTBNOW.CO)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (NDR), pada Senin (3/8/2026). Sebanyak 44 adegan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial HK (18) untuk menguji kesesuaian keterangannya dengan hasil penyidikan.
Rekonstruksi tidak hanya dilakukan di kamar kos korban di kawasan Gomong, Kota Mataram, tetapi juga di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa setelah dugaan pembunuhan terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Ada sebanyak 44 adegan, tidak hanya di TKP utama, tetapi juga di lokasi lain, termasuk di wilayah Punia, dekat Jembatan Boxi. Setelah ini kami bergeser ke sana,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan kronologi dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan tersangka. Salah satu rangkaian adegan menggambarkan tindakan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Dharma, seluruh adegan diperagakan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, alat bukti, serta hasil penyidikan yang telah dikumpulkan penyidik.
Selain rekonstruksi, penyidik masih terus melacak barang bukti berupa telepon seluler milik korban. Polisi menyebut satu unit telepon genggam diduga dibuang di wilayah Kuripan, sedangkan satu unit lainnya masih dalam proses pencarian.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap handphone tersebut. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pacar tersangka karena handphone itu sempat dibanting oleh tersangka di hadapan pacarnya sebelum kembali ke Lombok Timur,” kata Dharma.
Penyidik juga memastikan pemeriksaan terhadap pacar tersangka masih sebatas pendalaman guna mengungkap rangkaian peristiwa setelah kejadian. Hingga kini, belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan perempuan tersebut dalam dugaan tindak pidana.
“Untuk sementara belum ada dugaan ikut serta. Kami masih melakukan pendalaman kepada pacar tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Putra Kuncoro, menyatakan kehadiran jaksa dalam rekonstruksi bertujuan memastikan seluruh adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dilakukan tanpa adanya arahan kepada tersangka.
“Rekonstruksi ini sebagai bagian dari melengkapi berkas perkara dan tidak ada adegan yang kami arahkan ataupun dari penyidik,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya adegan baru di luar BAP, Agung menegaskan seluruh rangkaian rekonstruksi masih sesuai dengan keterangan yang telah diberikan tersangka selama proses pemeriksaan. “Semua sesuai,” pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Nadya Dwi Ramadhany ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gomong, Kota Mataram, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Setelah menerima laporan warga, personel Polsek Selaparang bersama Tim Identifikasi Polresta Mataram segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi korban, dan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penetapan HK sebagai tersangka. (can)












