MATARAM (NTBNOW.CO)– Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (16/4/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupeda.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Hamdan Kasim, Lalu Indra Jaya Usman (IJU), dan M Nasib Ikroman.
Di hadapan majelis hakim, Baiq Isvie Rupeda mengaku baru mengetahui adanya pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD dari informasi yang disampaikan oleh Lalu Arif Rahman, anggota DPRD dari Fraksi NasDem.
Ia menjelaskan, Lalu Arif sempat datang ke kediamannya dan mengaku telah menerima uang sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa, serta berniat mengembalikannya. Namun, upaya pengembalian tersebut terkendala karena pihak pemberi tidak dapat dihubungi.
“Saya mengetahui informasi itu dari saudara Lalu Arif. Dia datang ke rumah dan menyampaikan telah menerima uang, serta ingin mengembalikannya,” ujarnya di persidangan.
Isvie menegaskan, dirinya tidak memberikan tanggapan lebih jauh atas informasi tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan langsung terhadap persoalan tersebut.
Ia juga menyebut tidak ada anggota DPRD lain yang melaporkan secara langsung kepadanya terkait dugaan penerimaan uang. Informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat justru ia ketahui dari pemberitaan media.
Selain itu, Isvie mengungkapkan adanya informasi terkait program yang disebut sebagai direktif gubernur. Informasi tersebut ia peroleh setelah dihubungi oleh anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Hj Nanik Suryatiningsih, yang menanyakan kebenaran adanya alokasi anggaran sebesar Rp2 miliar bagi anggota DPRD baru.
Untuk memastikan hal tersebut, Isvie mengaku telah menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim. Dari komunikasi itu, ia memperoleh penjelasan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kebijakan gubernur, namun dokumen hanya diserahkan kepada pihak tertentu.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa program direktif gubernur merupakan bagian dari program prioritas daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan salah satu fokus utama pada program Desa Berdaya. Program tersebut mencakup beberapa sektor prioritas, seperti penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, dan pariwisata.
Namun demikian, Isvie menyatakan hingga saat ini dirinya belum pernah dilibatkan secara langsung dalam pembahasan rinci program tersebut.
“Saya belum pernah diajak bicara secara detail mengenai program Desa Berdaya,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana yang disebut mencapai Rp76 miliar, termasuk mekanisme penyalurannya melalui para terdakwa.
Dalam persidangan, salah satu hakim anggota menyoroti belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap disebut dalam dakwaan.
“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.
Menanggapi hal tersebut, JPU Ema Muliawati menyampaikan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD dan perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah mewakili posisi gubernur.
Sebagai informasi, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. (can)












