MATARAM (NTBNOW.CO) – Ahli hukum pidana Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, penerima gratifikasi memiliki ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan pemberi gratifikasi.
Keterangan tersebut disampaikan Syamsul saat memberikan pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman, Rabu (3/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menanyakan apakah pemberi gratifikasi juga dapat dipidana berdasarkan ketentuan KUHP yang baru.
Menjawab pertanyaan tersebut, Syamsul menjelaskan bahwa pengaturan mengenai gratifikasi kini diakomodasi dalam Pasal 606 KUHP baru yang mengadopsi norma dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketentuan gratifikasi diatur dalam Pasal 606 KUHP baru. Norma tersebut mengadopsi aturan yang sebelumnya mengatur penerima gratifikasi, dan ancaman pidananya memang lebih berat kepada penerima,” ujar Syamsul di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pemberi gratifikasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, pengaturannya berada dalam ketentuan yang berbeda dengan ancaman pidana yang tidak seberat penerima.
Ia menjelaskan, terdapat perubahan terkait besaran pidana denda bagi pemberi gratifikasi. Jika sebelumnya ancaman denda paling banyak Rp150 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan lama, kini menjadi pidana denda kategori IV dengan nilai maksimal Rp250 juta.
Syamsul juga berpendapat bahwa dalam konstruksi hukum tindak pidana gratifikasi, fokus utama pertanggungjawaban pidana ditujukan kepada pihak penerima yang berstatus sebagai penyelenggara negara atau pejabat publik.
Selain itu, ia menyampaikan pandangannya bahwa keberadaan penerima gratifikasi menjadi unsur penting dalam pembuktian perkara gratifikasi. Menurutnya, aspek tersebut menjadi bagian yang harus dinilai dan dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum.
Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Dr. Lucky Endrawati, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, juga menyampaikan bahwa norma gratifikasi pada dasarnya lebih diarahkan kepada penerima dibandingkan pemberi.
Menurut Lucky, keberadaan pemberi memang diasumsikan ada dalam konstruksi tindak pidana gratifikasi. Namun, sasaran utama pengaturan tersebut tetap ditujukan kepada pejabat atau penyelenggara negara yang menerima pemberian.
“Karena gratifikasi berkaitan dengan pemberian atau hadiah yang ditujukan kepada penyelenggara negara, maka fokus pengaturannya berada pada pihak penerima,” ujarnya dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan telah menyita uang lebih dari Rp2 miliar serta menerima pengembalian dana dari sejumlah anggota DPRD NTB yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidangkan.
Sementara itu, ketiga terdakwa melalui keterangan di persidangan membantah telah memberikan uang kepada anggota DPRD NTB sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. (can)












