Hukum  

WNA Prancis Ali Didakwa Pidana Penjara Maksimal 12 Tahun

SIDANG : Terdakwa Ludovic Roche alias Ali. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Warga Negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali, yang ditangkap di Lombok Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu mulai disidangkan Pengadilan Negri (PN) Mataram, Rabu 13/5. Jaksa mendakwa pidana penjara maksimal 12 tahun.

Jaksa mendakwa pria bule itu tersebut dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang (UU) Narkotika dengan penyelesaian pidana pasal 609 ayat 1 KUHP Baru.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I,” kata Kata Jaksa Penuntut Umum Ni Made Saptini.

Kasus ini merupakan hasil penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara. Selain Ludovic Roche, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain Muhammad Usnul Bakri alias Nul, warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang berprofesi sebagai nelayan.

Keduanya ditangkap pada 1 Januari 2026 saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Bayan, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan 0,27 gram yang ditemukan di dalam casing telepon genggam pada bagian dashboard kendaraan.

“Dari hasil tes urine, terdakwa negatif narkoba,” ungkap Ni Made

Sebelumnya, Ludovic Roche juga pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Lombok Utara pada Maret 2024. Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan rehabilitasi di BNN NTB.

Ia kembali ditangkap setelah videonya viral di media sosial yang menuding keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran narkotika di Lombok Utara. Tuduhan tersebut telah dibantah pihak kepolisian.

Dalam video tersebut, Ludovic juga mengklaim tengah mengurus laporan kehilangan uang sebesar Rp12,8 miliar, namun belum mendapatkan kejelasan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *