MATARAM (NTBNOW.CO)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntut 13 tahun penjara terhadap Radit Adiansyah terdakwa Pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram, di pantai Nipah, Lombok Utara selama.
JPU menyatakan Terdakwa Radit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat 1 undang-undang nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Radit Adiansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum Sulfiany dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negri (PN) Mataram.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Muchlassuddin, Jaksa memaparkan sejumlah bukit yang menguatkan perbuatan terdakwa, mulai dari hasil pemeriksaan ahli forensik yang menjelaskan adanya luka-luka yang saling bersesuaian antara terdakwa dan korban, yang menunjukkan adanya pergumulan antara terdakwa dan korban.
Dari hasil pemeriksaan puslabfor terdapat dua DNA yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian berdasarkan hasil rekaman CCTV terlihat korban dan terdakwa jalan berdua kerah pantai Nipah, dan dipastikan tidak ada orang lain atau ketiga di TKP.
“Hanya terdakwa sendiri yang memiliki kesempatan dan kemampuan dalam melakukan perbuatan pembunuhan,” ungkapnya.
Rangkaian alat bukti lainnya juga dihadirikan JPU, seperti keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, Bukti foto, vido sekitar TKP, bukti screenshot chatting terdakwa dan keluarga korban, serta dikaitkan pula dengan hasil analisis digital forensik terhadap handphone terdakwa dan korban.
Di hasil analisis tersebut dipastikan handphone milik terdakwa dan korban tetap berada di Lokasi Pantai Nipah.
“Saksi memastikan bahwa terdakwa ditemukan dalam keadaan sadar dan dapat berkomunikasi, analisis handphone keduanya tidak ada perpindahan lokasi atau aktifitas lainnya,” ujarnya.
JPU juga mengungkap adannya alat bukti berupa bambu dan batu yang ditemukan di dua TKP berbeda. Bambu tersebut disembunyikan di semak-semak dan terdapat bercak darah, lalu dua buah batu yang ditemukan di lokasi yang berbeda yaitu di bawah pohon kelapa tidak jatuh di bibir pantai dan di atas tebing yang jaraknya sekitar 10 meter diatas pantai.
“Surat Hasil Visum Et Repertum terhadap korban, bercak darah yang ditemukan di bambu dan batu hasilnya cocok dengan DNA terdakwa Radiet Adiansyah dan tidak ditemukan DNA orang selain milik terdakwa dan korban,” paparnya.
Selain itu, Jaksa juga menjelaskan cara terdakwa menghabiskan nyawa korban dengan cara terdakwa membenamkan kepala korban di pasir dengan menekan leher belakang korban menggunakan tangan kiri sehingga korban tidak bisa bernafas.
” Korban menjadi kesulitan bernafas (affeksia) sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum,” jelasnya.
Jaksa juga menyinggung soal sikap terdakwa selama dalam persidangan berbelit-berbelit dan kurang memberikan rasa empati kepada keluarga korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra serta sering kali membawa kitab suci di setiap kali persidangan.
Perbuatan dan sikap tersebut dinilai memberikan kesan seolah-olah terdakwa sendiri yang paling alim dan soleh dalam persidangan ini.
“Namun demikian justru kami menilai sebaliknya bahwa hal ini justru semata-mata merupakan strategi terdakwa untuk menutupi perbuatannya dan meraih empati yang dalam praktek peradilan pidana merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh terdakwa sebagai pelaku kejahatan yang bertindak seolah-olah sebagai korban yang terdholimi atau korban kriminalisasi aparat penegak hukum (playing victim),” tegas jaksa
Sementara itu, ibu terdakwa Radit Ardiansyah Makkiyati histris mendengarkan tuntutan JPU terhadap anaknya.
“Saya kebaratan mereka bilang anak saya pembunuh, anak saya bukan pembunuh,” katanya.
Dia juga merasa keberatan dan tidak terima perihal JPU yang menyebut terdakwa membawa kitab suci untuk menutupi perbuatannya. “Anak saya bawa kitab suci semenjak bisa mengaji, saya keberatan, anak saya bukan pembunuh,” imbuhnya.
Kasus ini bermula ketika jasad Ni Made Vaniradya Puspa Nitra ditemukan di kawasan Pantai Nipah pada Rabu (27/8/2025) setelah sebelumnya dilaporkan hilang karena tidak pulang ke rumah.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan Radit Ardiansyah (20), warga Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Korban sebelumnya pergi bersama rekannya Radit Adiansyah dari Kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah untuk menikmati matahari terbenam menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam.
Namun hingga tengah malam korban tidak kembali. Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya RA ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar lokasi kejadian dan dibawa ke Puskesmas Nipah. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di lokasi yang sama. (can)












