Kasus  

Mantan Inspektur dan Kepala BPKAD NTB Diperiksa Kejati, Dugaan Korupsi LSMC 2023

Mantan Inspektur Pemprov NTB Ibnu Salim. (Foto: susan/ntbnow.co) 

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa mantan Inspektur Pemerintah Provinsi NTB Ibnu Salim dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023.

Usai menjalani pemeriksaan, Ibnu Salim mengatakan penyidik mendalami perannya saat menjabat Inspektur Provinsi NTB, khususnya dalam fungsi pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Saya ditanya seputar tugas saya sebagai pengawas APIP sebagai Inspektur pada Pemerintah Provinsi NTB, terkait Motocross Lombok-Sumbawa Competition 2023,” kata Ibnu, Rabu 8/7.

Dia mengaku penyidik juga mengonfirmasi proses pengawasan yang dilakukan inspektur hingga akhirnya ditemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Iya, ditanya bagaimana pengawasannya sampai muncul seperti ini. Kami sudah melakukan pendampingan. Kemudian waktu itu saya memerintahkan audit pada bulan Maret,” ujarnya

Ibnu menjelaskan audit tersebut merupakan inisiatif dirinya ketika menjabat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB pada 2024. Langkah itu diambil sebagai bagian dari sistem peringatan dini agar penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai pemerintah pusat berlangsung secara efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel.

“Saya yang meminta dilakukan audit. Kemudian ada tanggapan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) agar diserahkan kepada Inspektorat. Karena ini bantuan pemerintah dari APBN, berbeda kalau APBD, kami bisa langsung melakukan audit,” ucapnya.

Ia menambahkan, setelah mandat diberikan kepada Inspektorat, proses audit juga melibatkan Kejaksaan. “Kemudian dilanjutkan, ada juga joint audit bersama Kejaksaan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menanyakan tindak lanjut atas temuan hasil audit Inspektorat yang sebelumnya mencatat potensi kerugian dan kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp 2,6 miliar. Dari jumlah tersebut, kata Ibnu, sebagian besar telah dikembalikan dan masih tersisa sekitar Rp 800 juta.

“Prinsipnya temuan hasil audit harus dikembalikan. Sebagian sudah dikembalikan, tinggal kurang lebih Rp800 juta lagi,” katanya.

Menurut Ibnu, sisa pengembalian tersebut berasal dari pihak penyedia jasa dan kekurangan pembayaran pajak. “Itu dari pihak penyedia dan pajak. Dinas Pariwisata ikut menagih, kemudian Inspektorat juga ikut mendorong. Jadi kolaborasi untuk mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan,” tuturnya.

Selain itu, Ibnu juga membantah adanya temuan Inspektorat yang mengaitkan dana LSMC dengan penyelenggaraan MXGP. “Tidak ada temuan Inspektorat yang mengarah ke MXGP. Yang ditemukan adalah kerugian dan kekurangan pajak pada penyelenggaraan LSMC bukan MXGP,” tegasnya.

Ia menjelaskan perubahan nomenklatur dari proposal MXGP menjadi Lombok-Sumbawa Motocross Competition dilakukan agar sesuai dengan tahun anggaran 2023 setelah usulan awal untuk MXGP tidak terealisasi pada APBN murni.

“Proposal awal untuk MXGP sudah berlalu. Agar relevan dengan anggaran 2023, dibuat proposal kegiatan Lombok-Sumbawa Motocross Competition. Itu bukan pengalihan dana ke MXGP, tetapi proposal baru yang disesuaikan dengan tahun anggaran berjalan,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya aliran dana LSMC ke kegiatan MXGP, Ibnu mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. “Wallahua’lam bissawab. Yang saya tahu proposalnya adalah LSMC sesuai tahun anggaran berjalan. Kalau disebut ada uang mengalir ke MXGP, saya tidak mengetahui itu,” ucapnya.

Sementara itu, mantan Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal mengatakan pemeriksaannya hanya berkaitan dengan status anggaran kegiatan tersebut.

“Waktu itu saya menjabat Kepala BPKAD. Saya hanya menjelaskan bahwa dana bantuan pemerintah itu berasal dari APBN, bukan APBD,” katanya.

Ia menegaskan tidak membawa dokumen apa pun saat memenuhi panggilan penyidik. “Tidak bawa dokumen. Saya datang bersama Pak Ibnu. Saya hanya memastikan anggaran itu tidak masuk APBD,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Pemprov NTB tersebut. “Iya hari ini dua orang yakni atas nama Ibnu Salim dan Samsul Rizal, keduanya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *