MATARAM (NTBNOW.CO)–Penyidikan dugaan korupsi pemberian pembiayaan Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) terus bergulir. Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Selasa (1/9).
Gita hadir di Kantor Kejati NTB sekitar pukul 10.00 WITA. Dia menjalani pemeriksaan tanpa didampingi tim pengacara.
Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, Gita dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya saat menjabat sebagai Sekda NTB.
“Hari ini Lalu Gita Ariadi dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia tahun 2023,” kata Harun.
Pemeriksaan terhadap Gita menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik mengurai proses pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT CGI. Terutama terkait tahapan pengajuan hingga persetujuan pembiayaan senilai Rp11 miliar tersebut.
Sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pembiayaan tersebut. Di antaranya Direktur Utama PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah dan mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo. Keduanya diperiksa penyidik pada Senin (10/8).
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap Direktur Utama PT Sumbawa Energi (SEG) Taufan Rahmadi pada Jumat (14/8). Taufan kini diketahui menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Brand Management Danantara Asset Management.
Sehari setelahnya, penyidik juga meminta keterangan mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah periode 2023, Muhamad Usman.
Perkara tersebut bermula ketika PT CGI mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja kepada Bank NTB Syariah. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pemberian pembiayaan.
Kejati NTB kemudian meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum.
Dana Rp11 miliar itu diduga berkaitan dengan dukungan pembiayaan untuk penyelenggaraan ajang balap motorcross MXGP Samota di Sumbawa dan MXGP Selaparang di Lombok pada 2023.
PT CGI diketahui berperan sebagai promotor sekaligus event organizer (EO) utama penyelenggaraan seri MXGP di NTB.
Meski sejumlah pihak telah diperiksa, penyidik masih terus mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Termasuk mekanisme persetujuan hingga penggunaan dana Rp11 miliar.
Untuk mengungkap ada tidaknya kerugian negara, Kejati NTB juga telah meminta bantuan auditor. Surat permintaan penghitungan kerugian negara telah dilayangkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil penghitungan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi pembiayaan PT CGI. (can)












