Sesaot Bersiap Ubah Status Hutan Konservasi Jadi Hutan Lindung

KUNJUNGAN: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal turun langsung menemui masyarakat dan Gapoktan kawasan Sesaot, Selasa (1/9). Didampingi Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia M. Iqbal, gubernur mendengarkan aspirasi warga sekaligus melihat langsung kondisi pengelolaan hutan di lapangan. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Penataan kawasan hutan Sesaot mulai memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tengah memproses perubahan status sebagian kawasan hutan konservasi menjadi hutan lindung.

Kawasan yang ditata itu berada di bagian bawah Sesaot dengan luas sekitar 3.000 hektare dan mengitari tiga desa. Langkah tersebut diharapkan memberi kepastian kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), tanpa mengorbankan kelestarian hutan.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, proses perubahan status tersebut tengah berjalan. Penataan dilakukan agar kawasan yang selama ini telah mendapat ruang untuk dikelola masyarakat memiliki kepastian, sekaligus mempertegas kawasan yang harus benar-benar dilindungi.

“Hutan yang sudah dikonversi dan diizinkan digarap oleh teman-teman Gapoktan menjadi wilayah pertahanan untuk mempertahankan zona merah agar tidak boleh disentuh sama sekali,” kata Ikbal usai menemui masyarakat dan Gapoktan kawasan Sesaot, Selasa (1/9).

Menurutnya, kepastian pengelolaan bukan berarti masyarakat bebas membuka kawasan baru. Justru sebaliknya. Masyarakat yang mendapatkan ruang kelola harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan yang tidak boleh disentuh.

Karena itu, Pemprov NTB mendorong pemerintah desa, Gapoktan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menyusun kesepakatan bersama melalui Awik-Awik. Aturan adat tersebut nantinya mengatur batas kawasan, tata cara pemanfaatan hingga kewajiban masyarakat menjaga hutan.

“Jadi, ada kawasan yang boleh dikelola dan ada zona merah yang sama sekali tidak boleh disentuh. Masyarakat yang berada paling dekat dengan hutan harus menjadi bagian dari sistem perlindungan itu,” ujarnya.

Iqbal menilai pendekatan yang dibangun di Sesaot bukan sekadar soal mengubah status kawasan. Lebih jauh, penataan tersebut diarahkan untuk membangun pola hubungan baru antara masyarakat dan hutan.

Masyarakat memperoleh kepastian ruang kelola. Di sisi lain, hutan mendapatkan penjaga dari orang-orang yang paling dekat dan paling bergantung terhadap keberadaannya.

Dengan konsep tersebut, Sesaot diharapkan tidak lagi dihadapkan pada pilihan antara kesejahteraan masyarakat atau kelestarian hutan. Keduanya justru diarahkan berjalan beriringan

“Masyarakat hidup dari hutan tanpa merusaknya. Hutan tetap lestari karena masyarakat memiliki kepastian sekaligus tanggung jawab untuk menjaganya,” imbuhnya.

Kepala Desa Sesaot Muliadi, yang mewakili masyarakat dari tiga desa lingkar hutan, menyambut baik langkah tersebut. Baginya, kepastian pengelolaan kawasan hutan merupakan harapan yang telah dinanti warga selama puluhan tahun.

“Bagi kami ini luar biasa. Penantian masyarakat selama 40 tahun akhirnya mendapat sinyal positif dan perhatian langsung dari Pak Gubernur. Hutan ini adalah urat nadi kehidupan warga kami di tiga desa,” ujarnya.

Dia mengatakan, keberadaan hutan selama ini tidak hanya berkaitan dengan lingkungan. Hasil pengelolaannya turut menopang kehidupan keluarga warga, termasuk membiayai pendidikan anak-anak.

Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan besar untuk memastikan hutan tetap terjaga. Jika kawasan rusak, sumber kehidupan warga juga ikut terancam.

Dia memastikan pemerintah desa bersama Gapoktan dan KPH siap duduk bersama untuk menyusun sekaligus memfinalisasi Awik-Awik. Kesepakatan itu diharapkan menjadi pijakan bersama agar pemanfaatan kawasan berjalan sesuai aturan dan zona perlindungan tetap terjaga.

“Masyarakat siap menjaga hutan. Yang kami harapkan adalah kepastian pengelolaan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat sekaligus memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *