Hukum  

Enam Tersangka dan Barang Bukit Korupsi Masker Covid-19 Dilimpahkan Kejari Mataram 

TAHAP II: Proses penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Masker Covid-19. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 13/8.

Keenam tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi NTB Wirajaya, Komaruddin, Chalid Tomasoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, mengatakan keenam tersangka selanjutnya menjalani penahanan kota selama 20 hari, Untuk memantau keberadaan mereka, kejaksaan memasangkan gelang elektronik atau perangkat pendeteksi berbasis GPS.

“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker tahun anggaran 2020 pada Dinas Koperasi Provinsi NTB,” kata Oka.

Menurutnya, penahanan kota dipilih setelah kejaksaan mempertimbangkan sejumlah hal. Selain secara hukum perkara korupsi memungkinkan dilakukan penahanan, penyidik menilai para tersangka selama proses hukum bersikap kooperatif. Faktor kondisi kesehatan sejumlah tersangka juga menjadi pertimbangan.

“Pertimbangan mereka kooperatif dan ada gangguan kesehatan yang menjadi pertimbangan kami melakukan penahanan kota,” ujarnya.

Dia mengatakan kondisi kesehatan tersebut ditemukan pada tiga tersangka. Namun, ia tidak merinci jenis gangguan kesehatan yang dimaksud.

Kejaksaan memastikan status tahanan kota bukan berarti para tersangka bebas bergerak tanpa pengawasan. Mereka tetap berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram dan tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah yang telah ditentukan, termasuk bepergian ke luar pulau tanpa izin.

“Ya, tahanan kota karena tentunya di wilayah hukum Kejari Mataram dan kan sudah dipasangkan gelang GPS juga,” tutur Oka.

Menurut dia, perangkat tersebut digunakan untuk mendeteksi keberadaan tersangka selama menjalani tahanan kota.

Dalam tahap II tersebut, kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen yang berkaitan dengan perkara dan uang tunai sebesar Rp38 juta.

Oka menyebut uang tersebut merupakan pengembalian dari pihak rekanan yang kemudian dicatat dalam proses penanganan perkara.

“Barang buktinya macam-macam, ada beberapa dokumen dan ada uang tunai sejumlah Rp38 juta. Itu pengembalian dari rekanan,” tuturnya.

Setelah tahap II rampung, penuntut umum akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Keenam tersangka selanjutnya akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada mereka.

Kasus ini bermula dari pengadaan masker Covid-19 menggunakan anggaran pemerintah pusat sebesar Rp12,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari kebijakan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 2020.

Penyidik Polresta Mataram mulai melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 120 saksi dan ahli. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB kemudian menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.

Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan. Penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark-up serta pengadaan masker yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sebelum memasuki tahap II, Kejaksaan Negeri Mataram sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan sejumlah catatan. Jaksa meminta penyidik kembali memeriksa ahli dari BPKP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta sejumlah saksi lainnya.

Jaksa juga meminta penyidik memisahkan berkas perkara yang sebelumnya terdiri atas tiga berkas menjadi lima berkas.

Pemisahan tersebut mencakup berkas para pejabat pembuat komitmen (PPK), termasuk mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan Komaruddin.

Berkas Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah juga diproses secara terpisah. Adapun berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu kini digabung menjadi satu berkas setelah sebelumnya tergabung dengan perkara Wirajaya dan Komaruddin.

Kasus ini menempatkan penggunaan anggaran pandemi sebagai sorotan. Anggaran yang semula dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masker pada masa Covid-19 diduga menimbulkan kerugian negara akibat persoalan harga dan spesifikasi barang.

Dengan nilai pengadaan Rp12,3 miliar, audit BPKP mencatat dugaan kerugian negara Rp1,58 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tersebut.

Penyidik sebelumnya telah menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut antara lain berupa mark-up harga dan pengadaan masker yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana ketentuan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *