Hukum  

Kejati NTB Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Uang Siluman DPRD NTB

Kasi Penkum Kejati NTB: Harun Al Rasyid. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan kasasi atas putusan bebas tiga terdakwa perkara dugaan gratifikasi uang siluman DPRD NTB. Langkah hukum itu ditempuh setelah upaya banding jaksa sebelumnya ditolak Pengadilan Negri (PN) Mataram.

Tiga terdakwa ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra, dan M. Nasib Ikroman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan jaksa telah mendaftarkan permohonan kasasi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 14.15 wita. Kejati NTB juga telah menerima akta kasasi.

“Hari ini kami menyatakan kasasi. Kami telah mendaftarkan. Kami juga telah memperoleh akte kasasi tersebut,” kata Harun, Jumat 14/8.

Dia mengungkapkan, pengajuan kasasi itu didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2012. Putusan tersebut, menjadi dasar bagi jaksa untuk menafsirkan ketentuan mengenai larangan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Dia menyebut ketentuan dalam KUHAP lama memiliki substansi yang serupa dengan ketentuan dalam KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Karena itu, jaksa menilai putusan MK tersebut tetap relevan dijadikan pijakan.

“Kami pikir dalam putusan MK tersebut adalah putusan yang final dan mengikat. Artinya kita semua harus tunduk, bukan hanya yang menyelenggarakan atau menggunakan KUHAP ini saja, tapi seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Pihaknya juga merujuk Pasal 244 KUHAP lama yang mengatur pemeriksaan kasasi. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi terhadap putusan pidana pada tingkat terakhir, kecuali terhadap putusan bebas.

Sementara dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP baru, terdapat ketentuan yang memiliki penafsiran serupa mengenai putusan bebas.

“Kalau di Pasal 299 KUHAP baru, ayat 2-nya mengajukan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Jadi kalau penafsirannya ini sama,” ungkapnya.

Menurutnya, Kejati NTB berpandangan bahwa Putusan MK Nomor 114 Tahun 2012 harus menjadi rujukan karena bersifat final dan mengikat. Selain itu, dalam praktik peradilan, terdapat sejumlah perkara ketika putusan bebas pada tingkat sebelumnya kemudian dibatalkan Mahkamah Agung dan terdakwa dijatuhi pidana.

“Dalam praktik peradilan itu memang telah banyak perkara kasasi terdahulu. Setelah berjalan, putusan bebas itu dirubah oleh Mahkamah Agung menjadi putusan pemidanaan. Jadi sudah menjadi yurisprudensi sebenarnya,” ujar Harun.

Kejati NTB memastikan pengajuan kasasi dilakukan masih dalam tenggat waktu yang diperbolehkan. Harun menyebut jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap setelah putusan dibacakan.

Memori kasasi, kata dia, akan segera diserahkan. Selanjutnya, permohonan tersebut akan melalui proses administrasi dan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung.

Dia menegaskan pengajuan kasasi merupakan bentuk keyakinan jaksa terhadap tuntutan yang telah diajukan dalam perkara tersebut. Meski demikian, Kejati NTB tetap menghormati putusan pengadilan.

“Ini keyakinan penuntut umum bahwa sudah terbukti dalam tuntutan kami. Namun kami menghormati putusan pengadilan, apa pun yang dijatuhkan. Kami tetap meyakini sebagaimana tuntutan kami,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan tiga terdawa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra, dan M. Nasib Ikroman, dari seluruh dakwaan perkara dalam dugaan gratifikasi uang siluman anggota DPRD NTB.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider.

Dalam amar putusannya, hakim juga membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Majelis selanjutnya memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang kepada sejumlah pihak. Untuk perkara Hamdan Kasim, uang Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri, Rp180 juta kepada Nurdin Marjeni, dan Rp170 juta kepada Harwoto.

Dalam perkara Indra Jaya Usman Putra, uang senilai Rp1,2 miliar dikembalikan kepada enam anggota DPRD NTB masing-masing Rp200 juta, yakni Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Marga Harun, Burhanuddin, Humaidi, dan Yasin.

Sementara dalam perkara M. Nasib Ikroman, hakim memerintahkan pengembalian uang kepada Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, TGH Muliadi Rp150 juta, Salman, Rangga Danu M. Adhitama Rp200 juta, dan Ruhaiman Rp150 juta, dengan total nilai pengembalian mencapai Rp950 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan bahwa para terdakwa membagikan atau memberikan uang kepada anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Hakim juga menilai Program Desa Berdaya yang menjadi pokok perkara merupakan program prioritas atau program direktif pemerintah daerah yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, penguatan sektor pariwisata, dan peningkatan konektivitas wilayah. Posisi anggota DPRD dalam program tersebut, menurut hakim, adalah menjalankan fungsi pengawasan, bukan pelaksana program.

Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, majelis menyimpulkan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider tidak terpenuhi. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *