MATARAM (NTBNOW.CO)– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Taufan Rahmadi dalam penyidikan dugaan korupsi pembiayaan senilai Rp11 miliar oleh Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).
Taufan diperiksa karena pernah terlibat sebagai promotor penyelenggaraan MotoGP dan MXGP yang mendapat pendanaan dari Bank NTB Syariah. Pemeriksaan kali ini diarahkan untuk mengurai proses munculnya pembiayaan Rp11 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan tersebut. Taufan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai salah satu promotor MXGP.
“Dalam penyidikan pembiayaan Rp 11 M oleh Bank NTB Syariah,” kata Harun, Jumat 14/8.
Taufan diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WITA. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik menggali pengetahuan Taufan mengenai proses kerja sama yang melibatkan Bank NTB Syariah dan PT CGI. “(Taufan) dimintai keterangan dari jam 10 sampai 16.30,” ujarnya.
Taufan bukan kali pertama diperiksa penyidik Kejati NTB. Sebelumnya, dia telah dimintai keterangan dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah kepada PT SEG untuk penyelenggaraan MXGP 2024.
Keterkaitan itu membuat pemeriksaan terhadap Taufan kembali dilakukan. Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah penandatanganan nota kesepahaman antara Bank NTB Syariah dengan PT SEG dan PT CGI pada 2023.
Saat itu, Taufan mewakili PT SEG sebagai direktur. Sementara PT CGI diwakili Direktur Utamanya, Abdul Ghany Kusumah. Kesepahaman tersebut menjadi bagian dari dukungan Bank NTB Syariah terhadap penyelenggaraan MXGP sekaligus peresmian Selaparang International Motocross Circuit.
Penyidik kini mendalami bagaimana skema kerja sama dan pembiayaan tersebut berlangsung hingga muncul pembiayaan senilai Rp11 miliar.
Temuan BPK menjadi salah satu pijakan dalam penyidikan perkara ini. Dalam pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK Perwakilan NTB menemukan penyaluran pembiayaan produktif yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.
BPK mencatat terdapat pembiayaan Rp11 miliar kepada seorang debitur yang prosesnya disebut hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship. Pembiayaan tersebut tidak dilengkapi daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.
Temuan itu juga mencakup dugaan lemahnya pengawasan serta proses verifikasi dalam pemberian pembiayaan untuk kebutuhan sponsorship.
Kejati NTB masih mendalami rangkaian proses tersebut, termasuk pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat dalam munculnya pembiayaan Rp11 miliar tersebut. (can)












