Hukum  

MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Ajukan Banding dan Kasasi

SIDANG: Tiga terdakwa anggota DPRD Provinsi NTB, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman, usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram beberapa waktu lalu. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Ini perkembangan terbaru polemik putusan bebas tiga anggota DPRD NTB. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pada Agustus 2026 yang menegaskan putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

SEMA tersebut  menjadi petunjuk teknis bagi pimpinan dan hakim di seluruh badan peradilan pidana. Tujuannya, mengakhiri polemik sekaligus memberikan kepastian hukum terkait eksekusi maupun upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan adanya edaran MA tersebut.

“Betul,” kata Sandi saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (19/8).

Dengan ketentuan tersebut, terdakwa yang dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan harus dipulihkan hak kemerdekaannya. Artinya, terdakwa tidak lagi dibayangi proses hukum yang berlarut-larut setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Sedangkan dalam putusan lepas, perbuatan terdakwa terbukti secara materiil, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Terdakwa yang dijatuhi putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.

Namun, persoalan ini berhadapan langsung dengan langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Saat ini, Kejati NTB tengah mengupayakan kasasi terhadap putusan bebas tiga terdakwa perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. Ketiganya yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi sejak Jumat. Namun, hingga Rabu (19/8/2026), belum ada tanggapan dari PN Tipikor Mataram.

“Kasasi sudah diajukan sejak hari Jumat dan belum ada jawaban dari PN Tipikor Mataram,” jelas Harun.

Ketika ditanya mengenai SEMA MA yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi, Harun memilih menunggu proses hukum yang telah ditempuh pihaknya.

“Kita tunggu saja,” singkatnya.

Sebelumnya, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan tiga terdawa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra, dan M. Nasib Ikroman, dari seluruh dakwaan perkara dalam dugaan gratifikasi uang siluman anggota DPRD NTB.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider.

Dalam amar putusannya, hakim juga membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Majelis selanjutnya memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang kepada sejumlah pihak. Untuk perkara Hamdan Kasim, uang Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri, Rp180 juta kepada Nurdin Marjeni, dan Rp170 juta kepada Harwoto.

Dalam perkara Indra Jaya Usman Putra, uang senilai Rp1,2 miliar dikembalikan kepada enam anggota DPRD NTB masing-masing Rp200 juta, yakni Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Marga Harun, Burhanuddin, Humaidi, dan Yasin.

Sementara dalam perkara M. Nasib Ikroman, hakim memerintahkan pengembalian uang kepada Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, TGH Muliadi Rp150 juta, Salman, Rangga Danu M. Adhitama Rp200 juta, dan Ruhaiman Rp150 juta, dengan total nilai pengembalian mencapai Rp950 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan bahwa para terdakwa membagikan atau memberikan uang kepada anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Hakim juga menilai Program Desa Berdaya yang menjadi pokok perkara merupakan program prioritas atau program direktif pemerintah daerah yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, penguatan sektor pariwisata, dan peningkatan konektivitas wilayah. Posisi anggota DPRD dalam program tersebut, menurut hakim, adalah menjalankan fungsi pengawasan, bukan pelaksana program.

Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, majelis menyimpulkan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider tidak terpenuhi. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *